![]() |
| Kuasa Hukum LS, Alamsyah menunjukkan bukti dumas ke Bid Propam Polda Sumut, atas dugaan pelecehan terhadap kliennya oleh dua perwira Polres Asahan, Kamis (15/5). Istimewa/hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan skandal memalukan mencoreng institusi Polri di Asahan, Sumatera Utara. Dua perwira Polres Asahan, masing-masing Kasat Tahti AKP S dan Kanit Satresnarkoba Ipda S, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial LS (23).
LS merupakan istri dari Chandra, eks anggota TNI AL yang kini menjadi buronan kasus narkoba. Ia ditahan di Polres Asahan sejak 18 Februari 2025 karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba yang dikendalikan suaminya, termasuk kepemilikan sabu seberat 10 kilogram. Namun, selama mendekam di tahanan, LS mengaku menjadi korban pelecehan oleh dua oknum polisi.
Melalui kuasa hukumnya, Alamsyah, LS mengungkap kronologi dugaan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya.
"Klien kami menyampaikan bahwa selama berada di tahanan Satresnarkoba Polres Asahan, ia dilecehkan oleh dua perwira polisi. Modusnya berbeda, namun keduanya menunjukkan tindakan tidak bermoral yang sangat mencoreng institusi," ujar Alamsyah saat ditemui di depan kantor Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Menurut Alamsyah, AKP S memberikan akses handphone kepada LS selama di dalam tahanan. Namun, kemudahan tersebut diduga disalahgunakan.
"Melalui HP itulah AKP S sering mengajak LS video call sambil mandi, berbicara dengan kata-kata tidak senonoh, dan bahkan mengajak ke kamarnya dengan dalih mengobrol," ungkap dia.
Meski LS menegaskan dirinya adalah istri sah dari seseorang, AKP S tetap diduga melakukan pendekatan tak pantas secara terus-menerus.
Sementara itu, tuduhan terhadap Ipda S lebih serius lagi. Ia diduga secara langsung melakukan pelecehan fisik.
"Modusnya, LS dibawa ke ruang kerja dengan dalih pemeriksaan, namun di sana ia justru diciumi dan bahkan diajak berhubungan badan," ujar Alamsyah.
Dugaan pelecehan dari Ipda S ini terjadi setelah dua pekan LS berada di dalam tahanan. Setelah kejadian-kejadian itu, LS dipindahkan ke Lapas Klas II Labuhan Ruku, Kabupaten Batu Bara.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui pengaduan masyarakat (Dumas) ke Propam Polda Sumut. Saat dikonfirmasi, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami cek dulu ya," ujarnya singkat, Kamis (15/5).
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik dan hukum di lingkungan kepolisian. Jika terbukti, tindakan tegas diharapkan dapat menegakkan kembali kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)
Sumber: Tribunmedannews.com
