![]() |
| Kuasa hukum Lisa, Alamsyah (kanan) bersama rekannya usai melaporkan enam jaksa Kejari Asahan ke Komisi Kejaksaan RI, Kamis, 25 September 2025. Istimewa/Hastara.id |
JAKARTA, HASTARA.ID — Sejumlah advokat dari Law Office Alamsyah, SH & Associates resmi melayangkan laporan pengaduan kepada Kepala Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran etik profesi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh beberapa jaksa pada Kejaksaan Negeri Asahan terkait perkara narkotika.
Pengaduan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum, Alamsyah, SH, MH bersama delapan advokat lain, berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada 18 Juni 2025. Mereka bertindak untuk membela klien bernama Lisa (23), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang didakwa dalam perkara narkotika dengan nomor register 469/Pid.Sus/2025/PN.Kis.
Dalam laporannya, para advokat menyebutkan enam nama jaksa dari Kejari Asahan sebagai terlapor, antara lain Naharuddin Rambe, SH, MH, Christin Juliana Sinaga, SH, MHum, serta empat jaksa lain. Kuasa hukum menilai, dakwaan yang diajukan kepada klien mereka sarat dengan kejanggalan.
“Sepanjang persidangan, tidak ada satu pun saksi yang bisa membuktikan klien kami (Lisa) terlibat langsung dalam perkara narkotika tersebut,” ujar Alamsyah dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis, 25 September 2025.
Mereka juga mengungkapkan fakta persidangan yang dinilai mengejutkan. Barang bukti berupa ponsel iPhone 14 dan DVR CCTV yang disita dari rumah terdakwa ternyata tidak pernah dilakukan uji forensik di Labfor Polda Sumut. Padahal, menurut penasihat hukum, bukti digital tersebut berpotensi menunjukkan tidak adanya keterlibatan Lisa.
Selain itu, barang bukti lain berupa satu unit mobil Brio putih disebut tidak memiliki kaitan dengan perkara narkotika yang didakwakan.
“Mobil itu tidak pernah digunakan dalam tindak pidana, bahkan keterangan saksi di persidangan menyatakan tidak mengetahui jenis mobilnya,” tegas Alamsyah.
Tim kuasa hukum menduga ada praktik ketidakprofesionalan sejak awal pelimpahan berkas perkara dari Satnarkoba Polres Asahan ke Kejari Asahan. Mereka bahkan menyinggung adanya dugaan koordinasi yang tidak wajar antara Kapolres Asahan dengan Kepala Kejari Asahan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Atas dasar itu, para advokat meminta Komisi Kejaksaan RI untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada para jaksa terlapor apabila terbukti menyalahgunakan kewenangan.
“Klien kami hanyalah korban. Semua barang bukti yang diajukan justru berkaitan dengan terdakwa lain, Ali Muda Nasution, dan suami klien kami, Rudi alias Candra. Karena itu kami mohon keadilan ditegakkan,” kata Taufik Hidayat Lubis, anggota tim kuasa hukum.
Laporan pengaduan ini juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, termasuk Jaksa Agung RI, Ketua Komisi III DPR RI, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Komnas HAM hingga Jamwas Kejaksaan Agung RI. (rel/has)
