-->

PT PHCM Nonaktifkan Kepala Rumah Sakit Efek Terlibat Skandal Dengan Nakes

Sebarkan:

 

Devi Windari selaku SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PHCM (tengah), didampingi Pelaksana Harian Kepala Rumah Sakit dr. Ausvin dan SVP SPI, Baihaki di rumah sakit tersebut, Jumat (3/10). Hasby/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Manajemen PT. Prima Husada Cipta Medan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Rumah Sakit Prima Husada Cipta Medan. 

Pihak manajemen membenarkan telah menerima laporan dari dua tenaga kesehatan (nakes) mengenai dugaan pelecehan seksual di internal rumah sakit tersebut.

“Sebagai bentuk tanggungjawab perusahaan, manajemen telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala RS PHCM yang diduga sebagai pihak terlapor. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan objektivitas proses investigasi,” ujar Devi Windari selaku SVP Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan PT PHCM, didampingi Pelaksana Harian Kepala Rumah Sakit dr. Ausvin dan SVP SPI, Baihaki di rumah sakit tersebut, Jumat (3/10).

Lebih lanjut, PT PHCM menyampaikan telah membentuk Tim Investigasi Mandiri guna melakukan pendalaman fakta secara internal. Proses investigasi disebut akan dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, menjaga kerahasiaan, serta tetap mengacu pada aturan perusahaan.

Hingga saat ini, manajemen mengaku belum menerima pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian terkait pemeriksaan atas dugaan kasus tersebut. Namun, pihak PT PHCM menegaskan siap bersikap kooperatif apabila proses penyidikan oleh aparat penegak hukum dilakukan.

“Selama investigasi berlangsung, seluruh pelayanan kesehatan di RS PHCM tetap berjalan normal dan tidak terganggu oleh isu yang beredar. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses investigasi yang sedang berjalan,” ujar Devi. 

PT PHCM juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan dan langkah manajerial, khususnya terkait integritas, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak pemangku kepentingan.

“Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat dan sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjaga transparansi serta profesionalisme pelayanan kesehatan,” ujarnya. 

Setelah menerima pengaduan dari korban pada 17 dan 18 September lalu, pihak manajemen lantas menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi pada 28 September. Dari situlah diambil kesimpulan untuk menonaktifkan sementara dr. SA sebagai kepala rumah sakit. 

Mengenai tindakan lanjutan terhadap yang bersangkutan, ditekankan Plh Kepala RS PHCM, dr Ausvin, semua keputusan diambil oleh PT Pelindo bukan dari pihaknya. PT PHCM sifatnya hanya bisa memberikan rekomendasi. 

"Standar operasional prosedur tetap ada di PT Pelindo. Nah nanti akan dilihat sejauh mana kesalahan dilakukan yang bersangkutan, kemudian terkait punishmen-nya akan disesuaikan dengan peraturan perusahaan. Untuk penonaktifan beliau sebagai kepala rumah sakit memang menjadi wewenang PT PHCM. Kami tegaskan lagi bahwa kami tidak mentolerir tindakan tersebut terjadi di rumah sakit ini, juga mendukung proses hukum yang sedang dilakukan pihak kepolisian," pungkasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini