![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, mendesak PT PLN (Persero) segera memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak pemadaman listrik massal (blackout) yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Pemadaman yang berlangsung hampir 24 jam itu dinilai telah menimbulkan kerugian besar, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela tersebut, blackout tidak hanya melumpuhkan aktivitas masyarakat, tetapi juga menghantam perekonomian warga kecil yang bergantung pada pasokan listrik untuk menjalankan usaha sehari-hari.
“Pemadaman ini bukan sekadar gangguan biasa. Banyak masyarakat dirugikan, terutama UMKM yang kehilangan pendapatan akibat listrik padam berjam-jam. Karena itu PLN harus bertanggung jawab dan segera memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak,” kata Lela kepada wartawan, Minggu (24/5/2026).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan itu mengaku menerima banyak keluhan dari warga di daerah pemilihannya, khususnya Kecamatan Medan Timur. Pedagang kecil disebut mengalami kerugian karena aktivitas usaha lumpuh total selama pemadaman berlangsung.
“Di dapil saya, Medan Timur, banyak pedagang kecil mengeluh. Mereka mengalami kerugian karena usaha tidak bisa berjalan. Belum lagi masyarakat umum yang harus bertahan dalam kondisi gelap hampir sehari penuh. Saya sangat prihatin dengan situasi ini,” ujarnya.
Lela juga mengkritik sikap PLN yang dinilai lambat memberikan kepastian dan solusi kepada masyarakat. Ia menilai, PLN seharusnya bersikap adil terhadap pelanggan yang selama ini diwajibkan patuh membayar tagihan tepat waktu.
“Jangan ketika masyarakat telat membayar langsung dikenakan sanksi atau pemutusan. Tapi saat rakyat menjerit akibat listrik padam massal, PLN justru minim penjelasan dan lambat bertindak. Ini tidak fair,” katanya.
Ia menegaskan, hak pelanggan untuk memperoleh kompensasi telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
“Dalam Pasal 29 Ayat 1 sudah ditegaskan bahwa konsumen berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi pemadaman atau kerusakan akibat gangguan penyaluran tenaga listrik. Aturan itu juga diperkuat dalam Permen ESDM Pasal 6 Ayat 1,” katanya.
Disampaikannya pelanggan golongan tarif adjustment berhak memperoleh kompensasi sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum, sedangkan pelanggan non-adjustment memperoleh kompensasi sebesar 20 persen.
“Sementara pelanggan prabayar atau token akan mendapatkan kompensasi berupa tambahan kilowatt hour (kWh) pada pembelian token berikutnya,” ucapnya.
Selain menyoroti persoalan kompensasi, Lela juga mengkritik minimnya informasi dari PLN terkait durasi pemadaman yang terjadi di sejumlah daerah.
“Yang disampaikan hanya listrik padam pukul 18.44 WIB. Tapi kapan normal kembali tidak ada kepastian. Masyarakat dibuat bingung dan tidak mendapatkan informasi yang jelas,” ucapnya.
Sebelumnya, sistem kelistrikan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami blackout pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Gangguan tersebut menyebabkan listrik padam di sejumlah wilayah di Sumatera Utara, Aceh, hingga Sumatera Barat dan memicu keluhan luas dari masyarakat. (has)
