-->

Perda PBG di Medan Dinilai Mendesak: Permudah Izin, Tutup Kebocoran PAD

Sebarkan:

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution mendorong percepatan pembahasan Ranperda PBG guna menyederhanakan layanan perizinan, memperkuat pengawasan bangunan, serta menekan potensi kebocoran PAD di Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti Nasution, mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kehadiran Perda PBG dinilai penting untuk menyederhanakan proses perizinan bangunan, memperkuat pengawasan, sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu disampaikan Edwin saat menanggapi masih banyaknya bangunan di Kota Medan yang berdiri tanpa memiliki izin PBG, Senin (3/8/2026).

“Perda PBG sangat penting karena masyarakat membutuhkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, dan terjangkau. Dengan aturan yang jelas, proses perizinan dapat disederhanakan dan kepatuhan masyarakat akan meningkat,” ujarnya.

Politisi PAN itu menilai pelayanan pengurusan PBG saat ini belum sepenuhnya memberikan kemudahan bagi masyarakat. Sebaliknya, warga masih kerap mengeluhkan proses birokrasi yang dinilai rumit dan memakan biaya.

Menurutnya, Komisi IV DPRD Medan berulang kali menerima pengaduan terkait sulitnya pengurusan izin bangunan. Bahkan, keberadaan aplikasi SIPEMUDA yang digagas untuk mempermudah layanan perizinan dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab harapan masyarakat.

“Keluhan terkait rumit dan mahalnya pengurusan izin bangunan masih sering kami terima. Ini menjadi evaluasi agar pelayanan publik benar-benar berpihak kepada masyarakat,” katanya.

Selain persoalan pelayanan, Edwin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap bangunan yang tidak memiliki izin PBG. Ia menilai koordinasi antara Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru), kecamatan, kelurahan hingga kepala lingkungan masih perlu diperkuat.

Sebagai langkah awal penertiban, Edwin mengusulkan pemasangan stiker atau pemberitahuan pada bangunan yang belum mengantongi izin PBG agar masyarakat mengetahui status bangunan tersebut.

“Setelah dilakukan pemberitahuan, pengawasan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme surat peringatan bertahap hingga penegakan aturan. Dengan pengawasan yang maksimal, potensi kebocoran PAD dapat ditekan,” tegasnya.

Edwin berharap Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan dapat segera mengakomodasi pembahasan Ranperda PBG sehingga regulasi tersebut dapat menjadi landasan hukum dalam menciptakan layanan perizinan yang lebih cepat, transparan, dan efektif. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini