-->

Lima Pegawai Disdikbud Medan Terbukti Jual Aset Rp12,24 Miliar, Sanksi Berat Menanti

Sebarkan:

 

Penjabat Sekda sekaligus Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fachrurrazi dengan latar belakang kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan. Istimewa/Hastara.id 


MEDAN, HASTARA.ID — Kasus dugaan penjualan aset milik Pemerintah Kota Medan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) memasuki babak baru. Inspektorat Kota Medan menyatakan lima pegawai yang diperiksa terbukti terlibat dalam penjualan aset pemerintah.

Pj Sekretaris Daerah sekaligus Kepala Inspektorat Kota Medan, Erfin Fahrurrazi, mengatakan empat pegawai aktif tersebut direkomendasikan mendapat sanksi berat. Sementara satu pegawai lainnya telah pensiun sejak 1 Juni 2026. Menurut Erfin, proses penanganan saat ini masih menunggu penghitungan ulang nilai aset yang telah dijual. Hasil pemeriksaan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan sanksi oleh Tim Ad Hoc.

“Ini lagi tahap penghitungan ulang nilai aset yang dijual itu. Rekomendasinya sanksi berat terhadap empat pegawai. Ini lagi dibahas tim pemeriksa di Inspektorat sebelum nanti diputuskan oleh Tim Ad Hoc. Sementara satu orang sudah pensiun pada 1 Juni 2026 lalu,” ujar Erfin menjawab wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Tak hanya sanksi kepegawaian, kelima pegawai tersebut juga diwajibkan mengembalikan nilai aset yang telah dijual kepada kas Pemko Medan. Erfin menegaskan, status pensiun tidak otomatis menghapus kewajiban untuk mengembalikan kerugian atau nilai aset yang telah dijual.

“Semua wajib dikembalikan, meski sudah ada yang pensiun. Tentu ada konsekuensi hukum terhadap kelima pegawai yang terlibat dalam penjualan aset itu jika tidak mematuhinya,” tegasnya.

Temuan BPK

Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan dugaan penjualan aset pada Disdikbud Kota Medan dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar.

Aset tersebut disebut berasal dari sembilan Sekolah Dasar (SD) dan 17 Sekolah Menengah Pertama (SMP). Yang menjadi sorotan, aktivitas penjualan aset tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026 dan dilakukan tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Temuan itu kini berujung pada pemeriksaan internal Pemko Medan terhadap pegawai yang diduga terlibat. Erfin memastikan penanganan kasus tersebut dilakukan secara serius dan transparan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan dalam menindak aparatur sipil negara (ASN) yang menyalahgunakan kewenangan.

Ia menegaskan tidak boleh ada perlakuan berbeda terhadap ASN yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Pastinya harus menjadi contoh kepada ASN Pemko Medan yang lain. Pak Wali sejak awal juga sudah tegas memberi peringatan kepada ASN agar jangan coba-coba bertindak di luar ketentuan yang berlaku, apalagi melakukan pungutan liar (pungli),” katanya.

Setiap laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan.

“Makanya setiap ada laporan masyarakat yang masuk ke Inspektorat langsung kita tindak lanjuti. Ini bukti bahwa kami juga serius menindak jika ada ASN Pemko Medan yang menyeleweng dari tupoksinya,” pungkasnya.

Publik kini menunggu keputusan final Tim Ad Hoc terkait sanksi terhadap empat pegawai aktif serta langkah penagihan pengembalian nilai aset terhadap seluruh pihak yang dinyatakan terlibat. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini