-->

DPRD Bekasi Sahkan Perda Minol, Ajak Semua Pihak Lakukan Pengawasan

Sebarkan:

 

Anggota Pansus Ranperda Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bekasi, Alimudin, saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna tentang Perda Minol, Kamis (12/12). Istimewa 

BEKASI, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Bekasi sepakat untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna pada Kamis (12/12/2024). 

Menurut Anggota Pansus Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Bekasi, Alimudin, kehadiran perda ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat Kota Bekasi.

"Sebagaimana kita ketahui bahwa Minol (minuman beralkohol) dapat membahayakan kesehatan jasmani, rohani, mengancam kehidupan generasi penerus bangsa, memicu timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum, mendorong adanya tindak kekerasan dan kriminalitas, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang muncul dari efek konsumsi alkohol," katanya kepada wartawan, Minggu (15/12). 

Karenanya ia mengajak kepada semua pihak untuk bersama membangun sumberdaya manusia yang unggul terutama dalam mengendalikan dan mengawasi peredaran minuman beralkohol di Kota Bekasi. 

Pihaknya juga mendorong agar pemerintah wajib bertindak tegas terhadap pengedar, pemakai dan penjual minuman beralkohol.

Peran serta masyarakat pun sangat diharapkan seperti memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan penggunaan minuman beralkohol kepada instansi yang berwenang.

"Mari kita turut serta mengawasi kegiatan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol, dan memberikan saran dan pertimbangan terhadap kasus yang terjadi yang berhubungan dengan peredaran dan perdagangan minuman beralkohol," tegas dia. 

Bagi masyarakat yang memberikan informasi adanya penyalahgunaan dan penyimpangan, lanjut dia, mendapat jaminan dan perlindungan dari perangkat daerah yang membidangi penegakan peraturan daerah.

"Dalam perda ini juga diatur adanya ketentuan pidana bagi setiap orang dilarang untuk meminum minuman beralkohol secara terbuka dengan pidana denda Rp50 juta," pungkasnya. (*/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini