Kasus Pengeroyokan Pasutri Mandek, Kapolres Taput Didesak Tetapkan Tersangka

Sebarkan:

 

Hotbin Simaremare SH, kuasa hukum korban pengeroyokan di Siborongborong, Kabupaten Taput. Istimewa/hastara.id 

TAPUT, HASTARA.ID — Sudah lebih dari satu bulan sejak laporan polisi (LP) atas dugaan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri Dorma Uli Hutajulu (42) dan Monang Liffe Nababan (56) masuk ke Polres Tapanuli Utara (Taput), namun hingga kini belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses hukum dalam kasus tersebut. Ia mendesak Kapolres Taput, AKBP Ernist Sitinjak, agar segera menetapkan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap para pelaku.

"Sudah 43 hari sejak LP dilayangkan, tapi belum juga ada tersangka. Padahal BAP korban sudah lengkap, hasil visum dari RSU Tarutung juga sudah diserahkan ke penyidik," kata Hotbin kepada sejumlah wartawan, Senin (26/5), di Tarutung.

Hotbin mengungkapkan bahwa kliennya dianiaya oleh sekelompok orang saat berada di kebun milik mereka sendiri di Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Taput, Tak hanya dianiaya, lahan kebun milik korban juga disebut telah dikuasai secara paksa oleh para pelaku.

"Ini sudah sangat meresahkan. Setelah melakukan penganiayaan, para pelaku bahkan meneror korban. Korban trauma berat dan ketakutan," ujarnya.

Dalam laporannya tertanggal 12 April 2025, Dorma dan Monang melaporkan empat orang terduga pelaku: Anto Nababan (AN), Idawati Lumbantobing (ILT), Rinto Immanuel Nababan (RIN), dan Rita Jojor Nababan (RJN). Keempatnya merupakan warga setempat. Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 12 April 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, di lahan milik korban.

Diketahui, kejadian bermula saat para pelaku mendatangi korban dan memerintahkan mereka meninggalkan ladang tersebut. Karena korban menolak, percekcokan pun terjadi yang berujung pada aksi kekerasan. Dorma dijambak, dicakar, dan dijatuhkan ke tanah, sementara Monang dicekik dan didorong hingga terjatuh.

Korban kemudian melapor ke Polres Taput dengan LP nomor: LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan tersebut diterima oleh BRIPKA Dasmaruli Purba atas nama Kapolres Taput.

Terkait perkembangan penyelidikan, Kapolres Taput melalui Kasubbag Humas, AIPDA Walpon Barimbing, menyatakan bahwa pihaknya telah memanggil para terduga pelaku.

"AN dan ILT telah dipanggil pada 19 Mei, namun tidak hadir. RJN dan RIN juga sudah dipanggil dan dijadwalkan diperiksa Rabu (28/5)," ujar Walpon.

Ia menegaskan bahwa Polres Taput tetap memproses kasus tersebut sesuai hukum yang berlaku. "Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, maka para terlapor akan ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum," tambahnya.

Hotbin Simaremare menegaskan akan membawa kasus ini ke Kapolri dan Komnas HAM jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat. "Kami akan menempuh jalur yang lebih tinggi untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami," tegasnya. (as)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini