-->

Akhir Drama Kadishub Medan Erwin Saleh, Kini Berompi Pink dan Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta

Sebarkan:

 

Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh, akhirnya resmi memakai rompi pink dengan tangan diborgol oleh penyidik Kejari Medan, Selasa (25/11). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik dengan alasan sakit, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, akhirnya hadir—dan justru pulang dengan status berbeda: ditahan sebagai tersangka korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024, Selasa (25/11/2025). 

Erwin Saleh, yang ditetapkan sebagai tersangka atas perannya ketika menjabat Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan, menghadiri pemeriksaan pada pagi hari. Namun suasana berubah drastis begitu penyidik rampung melakukan pemeriksaan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Medan, Dapot Dariarma, membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini langsung berujung pada penahanan.

“Ya, pada hari ini ES selaku Sekretaris Dinas Koperasi UKM Perindag tahun 2024 dilakukan pemeriksaan tersangka,” ujarnya menjawab wartawan. 

Tak menunggu waktu lama, penyidik kemudian menggiring Erwin untuk menjalani prosedur penahanan. Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Tak Bisa Mengelak

Nama Erwin sebelumnya menjadi sorotan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berdalih sakit, namun kejaksaan menegaskan proses hukum terus berjalan.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan korupsi anggaran MFF tahun anggaran 2024. Dalam kegiatan tersebut, Erwin sekaligus menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 

Kejari Medan mengungkap, anggaran besar untuk kegiatan MFF 2024—mencapai Rp 4,8 miliar—tidak digunakan sesuai peruntukan. Penyimpangan anggaran itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar.

Erwin bukan satu-satunya pejabat yang terseret. Sebelumnya, penyidik juga telah menahan Kadis Koperasi UKM Perindag Medan, Benny Iskandar Nasution, serta MH selaku Direktur CV Global Mandiri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jika terbukti, ancaman hukuman bagi para pelaku bukan hanya pidana penjara, tetapi juga kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara. 

Erwin Saleh menjabat Kadishub Medan setelah terpilih menjadi yang terbaik di posisi tersebut melalui skema seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Selain Kadishub, posisi yang dilelang yakni Kadis LH, Kepala Bapenda, dan Kadis Perkim Cikataru. Empat jabatan yang dilelang tersebut merupakan awal dari masa kepemimpinan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas. (prn)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini