![]() |
| Kadishub Medan sekaligus mantan Sekdiskop UKM Perindag Medan, Erwin Saleh sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari pemanggilan penyidik, Senin (17/11/2025). Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, kembali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Medan, Senin, 17 November 2025, dengan alasan sakit.
Erwin Saleh sebelumnya juga mangkir dari panggilan penyidik dalam kapasitas sebagai saksi, terkait dugaan kasus korupsi event Medan Fashion Festival (MFF) tahun anggaran 2024 di Dinas Koperasi, UKM, Perindag Kota Medan. Alasannya serupa: sakit.
"Tidak hadir karena tersangka sakit,” ucap Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma menjawab wartawan, Senin (17/11).
Direncanakan pemanggilan kedua terhadap Erwin Saleh pada Kamis (20/11/2025). Jika yang bersangkutan masih tidak hadir, maka dilakukan upaya jemput paksa.
"Tentu (upaya penjemputan paksa, Red). Hari ini pemanggilan pertama sebagai tersangka, akan dilakukan lagi pemanggilan kedua hari Kamis nanti," imbuh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza.
Kejaksaan Negeri Medan diketahui telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi event MFF TA. 2024 yang dilaksanakan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan.
Ketiga tersangka masing-masing BIN selaku kepala dinas sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Erwin Saleh selaku mantan sekretaris dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MH selaku Direktur CV Global Mandiri sekaligus pelaksana kegiatan. BIN dan MH kini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Medan.
Sebelumnya, penetapan dan penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak terkait dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
Berdasarkan hasil penyidikan, kegiatan Medan Fashion Festival Tahun 2024 dilaksanakan di Hotel Santika Dyandra Medan dengan nilai kontrak atau pagu anggaran sebesar Rp 4.854.339.302. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya penyimpangan prosedur serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak sesuai ketentuan.Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.132.000.000.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BIN selaku PA dan ES selaku PPK menunjuk MH sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui proses kualifikasi teknis yang semestinya. Selain itu, dilakukan pula pembayaran kepada sub vendor secara tidak resmi yang seharusnya dibayarkan langsung kepada pelaksana kegiatan yang ditunjuk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (prn)
