![]() |
| Penampakan salah satu bagian yang kupak-kapik Kantor Dinas Perkimcikataru Kota Medan di Jalan Abdul Haris Nasution, setelah dua tahun direnovasi. Istimewa/Hastara.id |
Fakta di lapangan memunculkan dugaan kuat bahwa proyek tersebut dikerjakan secara tidak profesional, bahkan disinyalir sarat kepentingan dan praktik tidak sehat dalam proses pengadaan.
Berdasarkan data LPSE/LKPP, proyek bertajuk “Renovasi Kantor Ex BPN Kota Medan” dimenangkan oleh CV Permata Kasih, perusahaan yang beralamat di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat. Perusahaan ini mengantongi kontrak senilai Rp2.425.926.000 dari pagu anggaran Rp2.600.340.760.
Nilai kontrak yang tergolong besar itu dinilai tidak sebanding dengan kualitas hasil pekerjaan di lapangan. Pantauan di lokasi menunjukkan, sejumlah ruangan mengalami kerusakan parah. Plafon tampak rusak dan kupak-kapik, cat dinding mengelupas, serta kebocoran kerap terjadi setiap kali hujan turun.
Tak hanya itu, bau tak sedap tercium dari beberapa sudut ruangan, menciptakan suasana kerja yang tidak nyaman bagi pegawai. Gedung yang semestinya menjadi fasilitas pelayanan publik justru terkesan kumuh dan menyeramkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin proyek renovasi bernilai miliaran rupiah bisa menghasilkan bangunan dengan mutu serendah itu hanya dalam hitungan dua tahun?
Sorotan tidak berhenti pada kualitas bangunan. Proses tender proyek ini juga dinilai janggal. Dari puluhan perusahaan yang mendaftar, tercatat hanya satu peserta yang mengajukan penawaran, yakni CV Permata Kasih. Situasi tersebut memicu dugaan adanya pengaturan tender sejak awal, yang berpotensi mengarah pada praktik monopoli dan rekayasa proyek.
Selain itu, proyek ini juga dikaitkan dengan sejumlah pemborong berinisial DR, D, dan DT yang disebut-sebut memiliki peran penting di balik pengerjaan renovasi. Nama-nama tersebut diduga memiliki kedekatan dengan pihak tertentu, sehingga memuluskan kemenangan CV Permata Kasih dalam tender.
Informasi yang dihimpun awak media juga menyebutkan adanya dugaan kongkalikong antara pihak dinas dan pemborong sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek. Bahkan, muncul dugaan aliran dana proyek yang bersumber dari uang rakyat tersebut dibagi-bagikan kepada oknum tertentu. Akibat dugaan praktik tersebut, pekerjaan disinyalir dilakukan tanpa memperhatikan spesifikasi teknis dan standar konstruksi, sehingga kualitas bangunan jauh dari kata layak.
Saat dikonfirmasi terkait berbagai dugaan ini, Kepala Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan, Jhon Lase, memilih bungkam. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat respons, hingga berita ini diterbitkan redaksi.
Sikap diam pejabat terkait justru memperkuat kecurigaan publik bahwa terdapat persoalan serius di balik proyek renovasi tersebut. Menyikapi banyaknya kejanggalan, masyarakat mendesak aparat penegak hukum—baik kejaksaan, kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera turun tangan.
Audit menyeluruh terhadap proyek, pihak kontraktor CV Permata Kasih, pemborong berinisial DR, D, dan DT, serta pejabat terkait dinilai mendesak dilakukan.
Gedung Kantor Dinas Perkimcikataru Kota Medan di Jalan AH Nasution kini bukan hanya menjadi simbol fasilitas publik yang rusak, tetapi juga cermin buruknya tata kelola anggaran daerah jika dugaan tersebut terbukti benar. (has)
