-->

RDP Komisi IV Bongkar Dugaan Pelanggaran Izin, Wacana Pansus Reklame Menguat

Sebarkan:

 

Suasana RDP Komisi IV bersama PT Sumo Advertising dan jajaran perangkat daerah terkait Pemko Medan, Selasa (10/2/2026). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Dugaan penyimpangan perizinan dan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame mulai terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan bersama pengusaha reklame PT Sumo Advertising, di Gedung DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, turut dihadiri anggota komisi Lailatul Badri, Edwin Sugesti, Renville P. Napitupulu, Jusuf Ginting, dan Datuk Iskandar Muda. Hadir pula perwakilan dari Satpol PP, Dinas Perkimcikataru, serta DPMPTSP Kota Medan.

Rapat tersebut digelar menyusul pengaduan PT Sumo terkait pembongkaran billboard miliknya di Jalan Zainul Arifin oleh Satpol PP. Namun, dalam forum itu justru terungkap bahwa papan reklame yang dibongkar terbukti melanggar aturan.

Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, awalnya menyampaikan keberatan atas tindakan pembongkaran tersebut. Namun, pihak Dinas Perkimcikataru mengungkapkan bahwa izin awal reklame tersebut hanya berukuran 5 x 10 meter. Di lapangan, bangunan reklame diketahui telah diperbesar menjadi 6 x 12 meter. Selain itu, izin terakhir reklame tersebut tercatat berakhir pada 2023.

Menanggapi hal tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak menegaskan bahwa tindakan penertiban oleh Satpol PP sudah tepat karena ditemukan pelanggaran izin. Hal senada disampaikan Anggota Komisi IV, Lailatul Badri, yang menilai pembongkaran memang harus dilakukan karena adanya penyimpangan.

Meski demikian, pihak PT Sumo menilai penindakan belum merata. Riza menyebut masih banyak reklame di Kota Medan yang diduga melanggar aturan namun belum ditertibkan.

“Banyak permainan reklame di Medan. Ada tiang reklame yang sudah dipotong petugas, tapi bisa berdiri kembali meski belum memiliki izin,” ungkap Riza.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Komisi IV yang mengingatkan agar tidak saling menyalahkan. Sementara itu, Lailatul Badri meminta agar data pelanggaran reklame dapat dibuka dan dibagikan untuk ditindaklanjuti.

“Silakan nanti kita saling berbagi data terkait pelanggaran reklame,” ujar Lailatul.

Dinamika rapat yang menghangat kembali memunculkan dorongan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame di DPRD Medan guna mengusut lebih jauh potensi kebocoran PAD dari sektor tersebut.

Paul Mei Anton Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Pansus. Namun, sebelum itu, Komisi IV akan kembali mengagendakan RDP lanjutan dengan memanggil PT Sumo serta pelaku usaha reklame lainnya.

Menurut Paul, terdapat sejumlah papan reklame milik PT Sumo di kawasan Jalan Asrama dan Kapten Muslim, Kecamatan Medan Helvetia, yang juga diduga bermasalah secara perizinan.

“Bukan hanya PT Sumo, seluruh pemilik reklame yang diduga melanggar akan kita undang dalam RDP berikutnya,” tegasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini