![]() |
| Ilustrasi foto dugaan permainan birokrasi oleh Disdikbud dalam proyek Ramadhan Fair XX yang dapat menyeret Wakil Wali Kota Medan ke ranah hukum. Artificial Intellegence/AI |
MEDAN, HASTARA.ID — Polemik pelaksanaan Ramadhan Fair XX/2026 di Kota Medan tidak hanya menimbulkan kritik dari masyarakat dan pelaku UMKM, tetapi juga mulai mendapat perhatian dari kalangan praktisi hukum. Diingatkan agar persoalan yang muncul tidak sampai menyeret atau menjebak Wakil Wali Kota Medan, Zakiyuddin Harahap dalam pusaran dugaan permainan birokrasi di internal Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan event tahunan tersebut diketahui mencuat ke publik. Mulai dari fasilitas umum yang dinilai kurang layak pada malam pembukaan, dugaan penunjukan langsung event organizer (EO), hingga isu jual beli stand kepada pelaku UMKM. Padahal, kegiatan yang berlangsung di kawasan Taman Sri Deli itu menghabiskan anggaran sekitar Rp2,94 miliar sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP.
Praktisi hukum Kota Medan, Dr Redyanto Sidi, menilai polemik ini perlu dilihat secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi framing yang menyesatkan. Menurutnya, dalam praktik pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanggungjawab teknis sepenuhnya berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai pengguna anggaran dan pelaksana kegiatan.
“Jangan sampai muncul kesan seolah-olah pimpinan daerah, dalam hal ini wakil wali kota, menjadi pihak yang paling bertanggungjawab. Secara hukum administrasi pemerintahan, yang memegang kendali teknis adalah OPD terkait,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa dalam struktur pengelolaan kegiatan pemerintah daerah, penanggungjawab utama berada pada pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengguna anggaran di dinas terkait. Jika memang terdapat persoalan dalam metode pengadaan maupun pelaksanaan kegiatan, kata dia, maka pihak pertama yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah instansi teknis tersebut.
“Secara normatif, kepala daerah maupun wakil kepala daerah tidak masuk ke wilayah teknis pengadaan. Itu diurus oleh PPK, pejabat pengadaan, dan OPD sebagai leading sector. Urusan-urusan begitu biasanya menjadi ranah kepala dinas, sekretaris dinas, dan kepala bidang terkait," tegas Redy.
Karena itu, ia mengingatkan agar opini publik tidak diarahkan pada asumsi yang belum tentu benar, apalagi jika hanya berdasar kedekatan personal dengan pihak tertentu.
“Kalau ada yang menyebut EO dipilih karena kedekatan dengan orang tertentu di lingkaran kekuasaan, itu harus dibuktikan secara hukum. Jangan sampai justru ada pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk melempar tanggung jawab,” katanya.
Soroti Metode Pengadaan
Pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora ini juga menyoroti metode pengadaan yang digunakan dalam pelaksanaan Ramadhan Fair tahun ini, yakni melalui skema e-Purchasing pada katalog elektronik yang kemudian dipecah menjadi beberapa item belanja.
Dalam data SiRUP LKPP, tercatat sekitar 16 item pengadaan untuk kegiatan tersebut, mulai dari sewa tenda dan panggung, sound system, genset, pendingin ruangan, hingga mebel dan jasa pengisi acara. Menurut Redy secara regulasi penggunaan e-Katalog memang diperbolehkan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun penerapannya harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.
“Yang menjadi persoalan ketika kegiatan berbentuk event besar tidak memiliki satu penanggungjawab pelaksana secara utuh. Jika semua dipecah menjadi banyak paket, maka pengendalian kegiatan menjadi lemah,” ujarnya.
Dalam kondisi seperti itu, kata dia, potensi persoalan hukum justru lebih besar karena tidak ada satu pihak yang benar-benar bertanggungjawab atas keseluruhan pelaksanaan kegiatan.
“Kalau nanti muncul temuan, masing-masing bisa saling lempar tanggungjawab. Ini yang sering terjadi dalam praktik pengadaan yang dipecah-pecah. Yang kita lihat, pihak Disdikbud Medan seperti main judi birokrasi dalam proyek Ramadhan Fair kali ini," pungkasnya.
Hingga kini, upaya konfirmasi wartawan kepada Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap terkait berbagai isu tersebut masih terus dilakukan. Pesan konfirmasi yang dilayangkan sejak awal Maret belum mendapat tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (has)
