![]() |
| Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Taput Erikson Sianipar, Rabu (1/4/2026). A. Sihombing/Hastara.id |
TAPUT, HASTARA.ID — Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Sianipar, membantah keras tuduhan penggelapan dana koperasi yang dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara. Ia menilai laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan upaya pencemaran nama baik yang dilakukan secara masif dan terorganisir.
Laporan itu sebelumnya diajukan oleh Erni Hutauruk, Ketua Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani, Senin (30/3/2026). Didampingi kuasa hukum Melva Tambunan dan konsultan keuangan Rio Simbolon, Erikson menyampaikan klarifikasinya kepada wartawan di Tarutung, Rabu (1/4/2026).
“Laporan itu tidak benar dan telah mencemarkan nama baik saya. Ini dilakukan secara masif dan terorganisir oleh kelompok tertentu,” tegas Erikson.
Menurut Erikson, dana yang dituduhkan digelapkan sebenarnya merupakan akibat kesalahan teknis dalam proses pembayaran. Ia menjelaskan, terjadi kekeliruan dalam penginputan rekening oleh pihak yayasan dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sehingga dana yang seharusnya masuk ke rekening Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani justru ditransfer ke rekening koperasi HKTI.
“Kesalahan seperti ini lazim terjadi, apalagi rekening koperasi HKTI masih aktif dalam sistem Badan Gizi Nasional (BGN),” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian dana tidak dapat dilakukan secara instan karena harus mengikuti prinsip kehati-hatian, terutama karena menyangkut penggunaan anggaran pemerintah. Di sisi lain, Erikson yang juga menjabat sebagai Ketua Pengawas Koperasi Tumbuh Sejahtera Bersama Petani mengungkap adanya indikasi persoalan dalam tata kelola keuangan koperasi tersebut. Ia menilai pengelolaan keuangan dan sistem suplai belum berjalan sesuai standar.
“Untuk mencegah masalah lebih jauh, saya telah meminta konsultan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pendampingan penyusunan laporan keuangan koperasi,” ujarnya.
Kuasa hukum Erikson, Melva Tambunan, menegaskan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum atas laporan tersebut. Ia menilai kliennya telah dirugikan secara reputasi.
“Kami melihat ini sebagai upaya pencemaran nama baik. Langkah hukum sedang kami pertimbangkan,” kata Melva.
Sementara itu hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor Erni Hutauruk belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan tersebut. Kasus ini masih dalam penanganan Polres Tapanuli Utara. (as)
