-->

Lagi, Dewan Sentil Keras Dugaan Pelanggaran Trotoar Pengelola JCO Adam Malik: Segera Ditindak!

Sebarkan:

 

Penampakan fungsi trotoar yang diduga dialihfungsikan pengelola JCO Donuts & Coffee di Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sei Lalas, Kecamatan Medan Barat, Kamis (30/4/2026). Hasby/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID – Praktik alih fungsi trotoar yang diduga dilakukan pengelola gerai JCO Donuts & Coffee di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, kembali menuai kritik pedas. Kali ini, Anggota DPRD Kota Medan, Edwin Sugesti, menilai tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan bentuk perampasan hak pejalan kaki sekaligus preseden buruk bagi tata kota.

“Ini bukan pelanggaran kecil. Trotoar itu hak publik. Ketika dialihfungsikan untuk kepentingan bisnis, itu sama saja merampas ruang warga,” tegas Edwin, Rabu (6/5/2026).

Ia mengungkapkan, perubahan fisik trotoar di lokasi itu—yang diduga ditinggikan dan dimodifikasi—telah menghilangkan fungsi utamanya sebagai jalur aman bagi pejalan kaki. Kondisi tersebut dinilai memperburuk wajah kota, terlebih karena berada di salah satu ruas jalan protokol.

Lebih jauh, Edwin menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Ia menilai ada indikasi pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.

“Medan ini kota besar. Pengawasan harus ketat, bukan justru memberi ruang bagi pelaku usaha menggunakan fasilitas umum sesuka hati,” ujar politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini. 

Tanpa Kompromi

Edwin juga mendesak penindakan tegas tanpa kompromi. Ia mengingatkan bahwa trotoar dibangun dari uang rakyat dan tidak boleh dimonopoli oleh kepentingan komersial.

“Jangan sampai fasilitas publik yang dibiayai pajak rakyat justru dikuasai segelintir pihak. Satpol PP harus bertindak, bongkar,” tegasnya.

Catatan wartawan, Dinas SDABMBK Kota Medan sebelumnya telah melayangkan surat teguran pada 23 Januari 2026 kepada pengelola PT JCO Donuts & Coffee. Teguran tersebut berisi perintah pembongkaran bangunan yang melanggar. Namun hingga tenggat waktu berlalu, peringatan itu diduga tak diindahkan. Kini, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas SDABMBK secara resmi telah meminta Satpol PP Kota Medan untuk melakukan penindakan berupa pembongkaran. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini