-->

Dana Desa 2026 Dikawal Sejak Perencanaan, Upaya Kejari Simalungun Cegah Masalah Sebelum Terjadi

Sebarkan:
Kejaksaan Negeri Simalungun melalui Seksi Intelijen bersama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) melalui kegiatan Rapat Pendahuluan (Entry Meeting) Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (10/06/2026) pukul 11.00 WIB bertempat di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi. (Istimewa/ HASTARA)


SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Pengelolaan Dana Desa selama ini kerap menjadi sorotan. Bukan hanya karena nilainya yang besar, tetapi juga karena banyaknya persoalan yang muncul akibat kesalahan administrasi, lemahnya perencanaan, hingga ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan aturan yang berlaku.


Kesadaran itulah yang melatarbelakangi Kejaksaan Negeri Simalungun menggelar *Entry Meeting* Pendampingan Rencana Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Aula Pesifera Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Rabu (10/6/2026).


 Melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), kejaksaan mencoba hadir lebih awal, bukan ketika masalah hukum sudah terjadi, melainkan sejak tahap perencanaan anggaran.


Kegiatan tersebut diikuti para pangulu se-Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi bersama jajaran Pemerintah Kecamatan serta tim dari Kejaksaan Negeri Simalungun. Suasana diskusi berlangsung terbuka, menandai upaya membangun komunikasi yang lebih erat antara pemerintah nagori dan aparat penegak hukum.


Pemerintah Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi menyambut baik pelaksanaan pendampingan tersebut. Mereka berharap koordinasi yang terjalin dapat membantu pemerintah nagori mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Dalam kesempatan itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudhi Saputra, menegaskan bahwa Program Jaga Desa dirancang sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan penggunaan Dana Desa.


Menurutnya, masih banyak laporan dan persoalan yang muncul di tingkat desa, tidak selalu karena adanya niat melakukan pelanggaran, tetapi sering kali berawal dari kesalahan administratif maupun pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.


“Masih banyak laporan dan permasalahan yang muncul akibat kesalahan administrasi maupun ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Karena itu, Program Jaga Desa diharapkan menjadi sarana edukasi dan pencegahan agar para pangulu terhindar dari permasalahan hukum,” ujarnya.


Yudhi juga mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Ia meminta para pangulu lebih selektif terhadap berbagai undangan kegiatan yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus yang berpotensi menjerat dalam tindak pidana korupsi.


Pesan tersebut menjadi penting mengingat besarnya tanggung jawab yang diemban pemerintah desa dalam mengelola anggaran pembangunan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.


Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, menekankan bahwa pendampingan hukum tidak hanya dilakukan ketika terjadi persoalan.


Ia mengajak para pangulu untuk aktif berkonsultasi dan berkoordinasi setiap kali menghadapi keraguan, kendala, maupun persoalan dalam pengelolaan Dana Desa.


“Melalui komunikasi yang intensif dengan Tim Jaksa Pengacara Negara, potensi kesalahan akibat ketidaktahuan dapat dicegah sejak dini,” kata Alvonso.


Menurutnya, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penyelesaian masalah setelah pelanggaran terjadi. Karena itu, Kejaksaan Negeri Simalungun membuka ruang konsultasi dan pendampingan hukum secara menyeluruh bagi pemerintah desa.


Alvonso juga mengajak seluruh pangulu untuk bersama-sama mewujudkan program ‘Kerja Bersih’, sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik dan berintegritas.


Bagi para pangulu yang hadir, kegiatan ini tidak hanya menjadi forum sosialisasi, tetapi juga ruang untuk memperoleh kepastian dan pemahaman mengenai aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa. 


Mereka berharap pendampingan, pembinaan, serta koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Simalungun dapat terus dilakukan secara berkelanjutan.


Melalui langkah tersebut, Dana Desa diharapkan tidak lagi dipandang sebagai sumber persoalan hukum, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


 Di sisi lain, kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah desa menunjukkan bahwa pencegahan kini menjadi bagian penting dalam menjaga agar pembangunan di nagori berjalan tepat sasaran, transparan, dan bebas dari penyimpangan. (Tra)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini