-->

Nikson Nababan Bantah Dugaan Penyimpangan PAD Bandara Silangit, Tegaskan Seluruh Kontribusi Masuk Kas Daerah

Sebarkan:

 

Bupati Tapanuli Utara periode 2014-2024, Dr Drs Nikson Nababan, MSi Istimewa/Hastara.id

TAPUT, HASTARA.ID — Bupati Tapanuli Utara (Taput) periode 2014-2024, Nikson Nababan, membantah tudingan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan penyimpangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan lahan Bandara Internasional Silangit. 

Ia menegaskan seluruh pembayaran kontribusi dari PT Angkasa Pura II telah disetor langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Taput sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Nikson, Rabu (22/7/2026), sebagai respons atas pemberitaan salah satu media yang menyinggung dugaan penyimpangan dalam pengelolaan PAD Bandara Silangit.

Nikson menegaskan, perjuangan memperoleh lahan Bandara Silangit hingga menjadi aset Pemkab Taput dilakukan demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah, bukan untuk kepentingan pribadi.

"Perjuangan mendapatkan lahan Bandara Silangit menjadi aset Pemkab Taput dilakukan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, bukan untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Menurut Nikson, keberadaan Bandara Internasional Silangit memiliki peran strategis dalam meningkatkan konektivitas wilayah sekaligus mendukung pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. 

Karena itu, ia menilai tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak sejalan dengan fakta dan proses yang terjadi selama dirinya menjabat sebagai bupati. Ia juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya, tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi sebelum dipublikasikan. Nikson mengajak masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu proses pembuktian apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.

Dalam penjelasannya, Nikson membantah informasi yang menyebut kontribusi pemanfaatan lahan Bandara Silangit telah dibayarkan sejak 2014. Ia menyebut kewajiban pembayaran baru berlaku setelah adanya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para pihak.

"Berdasarkan dokumen administrasi, PT Angkasa Pura II mulai membayar kontribusi pemanfaatan tanah pada 2017 sebagai pembayaran kewajiban 2016 dan 2017. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke RKUD Pemkab Taput," ujarnya.

Ia juga memaparkan data penerimaan kontribusi tetap pemanfaatan lahan Bandara Silangit yang masuk ke kas daerah, yakni Rp181.242.200 pada 2017, Rp90.621.100 pada 2018, Rp305.070.000 pada 2021, serta masing-masing Rp101.690.000 pada 2022, 2023, 2024, 2025, dan hingga 30 Juni 2026. Total penerimaan yang tercatat mencapai Rp1.085.383.300.

Mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (Dipenloka) Taput, James Simanjuntak, menjelaskan peningkatan nilai kontribusi pada 2021 terjadi karena adanya penambahan luas lahan untuk pengembangan Bandara Silangit. Sejak saat itu, kontribusi tetap ditetapkan sebesar Rp101.690.000 per tahun dan terus dibayarkan secara rutin.

James juga menerangkan bahwa pada periode 2014–2015 sebagian besar lahan Bandara Silangit masih berstatus kawasan milik Kementerian Kehutanan. Setelah melalui proses koordinasi dan pembahasan dengan pemerintah pusat, lahan tersebut resmi menjadi aset Pemkab Taput pada 2016.

"Status lahan baru menjadi aset Pemkab Taput pada tahun 2016. Karena itu, kewajiban pembayaran kontribusi tidak dapat disamakan dengan kondisi sebelum aset tersebut diserahkan," ujar James.

Sebagai informasi, Bandara Internasional Silangit diresmikan Presiden Joko Widodo pada 24 November 2017 sebagai salah satu pintu gerbang utama menuju kawasan pariwisata Danau Toba.

Melalui klarifikasi tersebut, Nikson berharap pemberitaan terkait pengelolaan PAD dari pemanfaatan lahan Bandara Silangit mengedepankan data administrasi, dokumen resmi, dan bukti setoran ke RKUD agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. 

Ia menegaskan seluruh kontribusi yang dibayarkan PT Angkasa Pura II telah masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini