![]() |
| Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar/Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Viralnya keluhan seorang pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengaku harus menunggu pelayanan rumah sakit selama berjam-jam hingga memicu polemik di media sosial dinilai menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pengelola rumah sakit untuk segera membenahi transparansi layanan kesehatan.
Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, terlepas dari berbagai klarifikasi yang muncul dan proses penelusuran fakta yang masih berlangsung, peristiwa tersebut mengungkap persoalan mendasar dalam sistem pelayanan rumah sakit, yakni minimnya kepastian pelayanan dan keterbukaan informasi kepada pasien.
Ketua LAPK, Padian Adi S Siregar, mengatakan pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kualitas tindakan medis, tetapi juga dari kemampuan rumah sakit memberikan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses kepada pasien maupun keluarganya.
"Pasien berhak mengetahui secara pasti tahapan pelayanan yang sedang dijalani. Ketika mereka harus menunggu tanpa kepastian atau menerima informasi yang berbeda-beda dari petugas, potensi kesalahpahaman hingga konflik akan semakin besar," ujarnya.
Hemat LAPK, salah satu persoalan yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah ketidakjelasan informasi mengenai antrean pelayanan serta ketersediaan tempat tidur (bed availability). Kondisi tersebut kerap membuat pasien harus menunggu tanpa kepastian, bahkan berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain karena memperoleh informasi yang tidak konsisten.
Karenanya LAPK mendorong seluruh rumah sakit menyediakan sistem informasi pelayanan yang terbuka dan diperbarui secara berkala. Informasi mengenai antrean pasien maupun ketersediaan tempat tidur dinilai harus dapat diakses secara langsung melalui papan informasi, layar digital, maupun petugas layanan.
"Keterbukaan informasi harus menjadi bagian dari standar operasional pelayanan rumah sakit. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi bentuk akuntabilitas pelayanan publik sekaligus pemenuhan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami," tegasnya.
LAPK mengapresiasi langkah digitalisasi layanan melalui aplikasi Mobile JKN. Namun, lembaga tersebut menilai penyediaan informasi yang hanya mengandalkan aplikasi digital belum mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Menurut Padian, banyak pasien yang datang ke rumah sakit berasal dari kelompok rentan, seperti lanjut usia, masyarakat dengan keterbatasan literasi digital, maupun pasien yang tidak memiliki akses internet atau telepon pintar.
Karena itu, informasi pelayanan tidak boleh hanya tersedia melalui aplikasi. Rumah sakit dinilai perlu menyediakan berbagai saluran informasi, mulai dari papan informasi digital, monitor antrean secara real time, papan pengumuman manual yang rutin diperbarui, hingga petugas informasi yang mampu memberikan penjelasan secara cepat, akurat, dan konsisten.
LAPK juga menyoroti masih adanya perbedaan informasi antara aplikasi, petugas pelayanan, dan kondisi riil di lapangan. Ketidaksinkronan tersebut dinilai dapat memicu kebingungan, ketidakpastian, hingga menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit.
Atas dasar itu, LAPK meminta Kementerian Kesehatan menetapkan standar nasional yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan sistem informasi pelayanan berbasis multikanal. Dengan sistem tersebut, informasi yang sama dapat diakses secara bersamaan melalui aplikasi digital, papan informasi rumah sakit, media elektronik, maupun petugas layanan.
"Layanan kesehatan yang transparan akan memberikan kepastian kepada pasien, meningkatkan kepercayaan publik terhadap rumah sakit, sekaligus meminimalkan potensi sengketa akibat informasi yang tidak jelas atau berbeda-beda," pungkas Padian. (red)
