-->

Warga Hutatoruan VIII Pertanyakan SKT 250 Hektare: Arsip Tak Ditemukan, Minta Riwayat Tanah Leluhur Dibuka

Sebarkan:

 

Warga Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, diabadikan di sela-sela aksi damai di halaman Gedung HKBP Aek Nasia, Senin (17/8/2026). Mengenakan pakaian hitam dan ulos Batak, warga mempertanyakan penerbitan SKT Nomor 48/2020/2022 yang disebut mencakup sekitar 250 hektare lahan. Istimewa/Hastara.id 
TAPUT, HASTARA.ID — Gegap gempita HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, warga Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, justru menyuarakan kegelisahan terkait tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Senin (17/8/2026) sejak pukul 07.00 WIB, warga bersama tokoh masyarakat dan para tetua kampung menggelar aksi damai di halaman Gedung HKBP Aek Nasia. Mengenakan pakaian hitam dengan ulos Batak di pundak, mereka mempertanyakan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 48/2020/2022 yang disebut mencakup lahan sekitar 250 hektare.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan. Mereka menyebut kawasan Aek Nasia telah dikuasai dan ditempati secara turun-temurun sejak sekitar 1825.

Kekhawatiran semakin menguat lantaran luas tanah yang disebut tercantum dalam SKT tersebut hampir mencakup sebagian besar wilayah Desa Hutatoruan VIII yang diperkirakan sekitar 350 hektare.

Ketua aksi sekaligus Ketua BPD Desa Hutatoruan VIII, Bungaran Pasaribu, mempertanyakan proses penerbitan dokumen tersebut. Kepada Hastara.id, Selasa (18/8/2026), ia mengatakan pihaknya tidak menemukan arsip SKT tersebut dalam buku agenda surat keluar-masuk di kantor desa.

“Kami tidak menemukan arsip SKT di kantor desa. Bahkan hampir seluruh perangkat desa tidak mengetahui terbitnya SKT tersebut,” kata Bungaran.

Menurut Bungaran, kondisi itu menjadi alasan masyarakat meminta proses penerbitan SKT dibuka secara transparan. Warga ingin mengetahui siapa pemohon, dasar penguasaan tanah yang digunakan, bagaimana pemeriksaan lapangan dilakukan, hingga siapa saja yang memberikan keterangan sebelum dokumen diterbitkan.

“Bukan sekadar sebidang tanah, tetapi bagian dari sejarah, identitas dan warisan keringat nenek moyang kami,” ujarnya.

Minta Dokumen Dibuka

Bungaran mengatakan persoalan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat.

Warga meminta pemerintah desa maupun pihak terkait membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitan SKT Nomor 48/2020/2022, termasuk riwayat penguasaan, batas-batas objek tanah serta pihak-pihak yang memberikan keterangan.

“Tanah ini memiliki sejarah panjang. Karena itu, kami meminta agar riwayatnya dibuka dan diperiksa berdasarkan bukti-bukti yang ada, bukan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” tegasnya.

Persoalan tersebut juga menjadi perhatian karena SKT yang dipersoalkan warga diketahui mencantumkan tanda tangan Camat Tarutung pada saat itu. Namun demikian, keberadaan SKT pada prinsipnya tidak serta-merta menjadi bukti mutlak kepemilikan tanah. Surat tersebut pada dasarnya berkaitan dengan keterangan mengenai riwayat atau penguasaan fisik tanah. Karena itu, substansi dan dasar penerbitannya tetap perlu diuji berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.

Atas dasar itu, warga meminta adanya pemeriksaan secara terbuka terhadap SKT Nomor 48/2020/2022. Mereka menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti pada keberadaan sebuah dokumen, tetapi harus menjawab apakah penerbitannya sesuai fakta dan prosedur.

“Persoalan utamanya bukan sekadar ada atau tidaknya SKT. Yang harus dipastikan adalah apakah dokumen itu diterbitkan berdasarkan fakta, prosedur dan asas kehati-hatian,” ujar Bungaran.

Sudah Audiensi

Bungaran menyampaikan, masyarakat Aek Nasia Hutatoruan VIII sebelumnya telah melayangkan surat audiensi kepada Bupati Taput. 

Audiensi tersebut telah berlangsung pada Kamis (13/8/2026). Namun, menurut Bungaran, hingga kini masyarakat masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar dan proses pemberian tanda tangan pada dokumen yang kini dipersoalkan.

Masyarakat juga masih mempertanyakan Kepala Desa Hutatoruan VIII, Patar Manik, terkait proses dan dasar penerbitan SKT tersebut. Warga berharap Pemkab Taput tidak hanya melihat persoalan ini sebagai persoalan administrasi, tetapi turut memastikan seluruh riwayat tanah dan dokumen pendukung diperiksa secara objektif. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini