-->

Disperindag ESDM Sumut Verifikasi WIUP CV Pasir Buluraya di Simalungun, Tegaskan Larangan Aktivitas Tambang Ilegal

Sebarkan:

 

Tim dari Disperindag ESDM Sumut turun langsung ke lokasi usaha pertambangan milik CV Pasir Buluraya di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4/2026). Istimewa/Hastara.id

SIMALUNGUN, HASTARA.ID — Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumatera Utara menurunkan tim untuk melakukan peninjauan lapangan atas permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik CV Pasir Buluraya di Nagori Siporkas, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (23/4).

Peninjauan ini merupakan bagian dari tahapan verifikasi dokumen dan validasi lokasi tambang yang diajukan melalui sistem perizinan Kementerian ESDM, sekaligus menindaklanjuti instruksi Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya. 

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi J.P Harahap, menugaskan tim lintas bidang yang melibatkan unsur hidrogeologi, mineral dan batubara, UPT Laboratorium, serta Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar.

Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa komoditas yang diajukan berupa pasir, dengan lokasi berada di aliran Sungai Bah Habungan Latong, yang merupakan anak Sungai Bah Bolon. Verifikasi ini dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara dokumen permohonan dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam proses tersebut, tim turut melibatkan pemerintah kecamatan, aparatur nagori, serta perwakilan masyarakat setempat guna menjamin transparansi dan akuntabilitas. Kehadiran masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada potensi konflik maupun pelanggaran prosedur.

Dinas Perindag ESDM Sumut juga menegaskan kepada pihak pemohon agar tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum seluruh persyaratan terpenuhi, termasuk dokumen lingkungan dan izin resmi lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Peninjauan ini merupakan komitmen pemerintah provinsi dalam memastikan pengelolaan sektor pertambangan berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan serta kepentingan masyarakat,” ujar Dedi Harahap, Jumat (24/6). 

Ia mengatakan langkah verifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mempermudah proses perizinan, tanpa mengabaikan aspek pengawasan terhadap potensi aktivitas tambang ilegal di daerah. (rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini