-->

Suara di Depan Pengadilan Negeri Medan: Putusan Bebas Amsal Sitepu Buka Kejanggalan Vonis Toni Aji Anggoro

Sebarkan:

 

Massa aksi dari Pujakesuma hampir seribuan orang mengepung Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026). Dalam aksinya, mereka meminta agar Toni Aji Anggoro diperlakukan serupa dengan putusan yang diberikan kepada Amsal Christy Sitepu. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Keluarga Toni Aji Anggoro menyampaikan pernyataan terbuka menyikapi putusan bebas murni terhadap Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland, dalam perkara dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Kao. 

Keluarga menilai putusan tersebut membuka ruang koreksi atas vonis yang sebelumnya menjerat Toni Aji Anggoro. Dalam pernyataan pihak keluarga yang diterima awak media, Senin (20/4/2026), menyoroti adanya ketimpangan dan inkonsistensi putusan hukum yang dinilai mencederai rasa keadilan. Menurut mereka, putusan bebas terhadap Amsal Sitepu menunjukkan proyek video profil desa yang dipersoalkan sebelumnya dinilai majelis hakim tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Atas dasar itu, keluarga mempertanyakan dasar hukum putusan bersalah terhadap Toni Aji Anggoro, yang disebut terjerat dalam perkara yang sama.

“Jika pihak yang disebut sebagai aktor utama dan penyedia jasa dinyatakan tidak bersalah, maka landasan dakwaan terhadap Toni semestinya ikut gugur demi hukum,” demikian pernyataan pihak keluarga Toni Anggoro.

Keluarga menilai terdapat disparitas putusan yang sulit diterima dalam logika hukum, sebab perbuatan yang dinyatakan “bukan korupsi” bagi pemberi kerja, justru tetap dipandang sebagai tindak pidana bagi pihak pekerja.

Selain menyoroti inkonsistensi putusan, keluarga juga menegaskan posisi Toni Aji Anggoro dalam proyek tersebut hanya sebatas pekerja teknis, bukan pengambil kebijakan.

Menurut keluarga, Toni tidak memiliki kewenangan dalam penyusunan anggaran, negosiasi kontrak dengan pemerintah desa, maupun pengelolaan dana perusahaan. Perannya, disebut hanya terbatas pada pengerjaan teknis pembuatan video dan website.

Atas dasar itu, keluarga menilai unsur mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara tidak pernah ada dalam diri Toni.

“Bagaimana mungkin seorang pekerja teknis yang hanya menjalankan instruksi justru didakwa menyalahgunakan kewenangan yang bahkan tidak dimilikinya,” tegas keluarga.

Keluarga juga menyampaikan harapan kepada Mahkamah Agung agar disparitas putusan tersebut menjadi perhatian serius dan dikoreksi melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Mereka menyebut keadilan tidak boleh terlambat bagi Toni Aji Anggoro dan dua pihak lain yang masih menghadapi konsekuensi hukum dalam perkara tersebut.

Putusan bebas terhadap Amsal Sitepu, menurut keluarga, seharusnya menjadi pintu masuk untuk meninjau ulang konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk terhadap pihak-pihak yang dinilai hanya berada pada level pelaksana teknis.

“Kami mengetuk nurani para penegak hukum untuk melihat ini sebagai kekeliruan nyata yang harus diperbaiki,” ujar pihak keluarga.

Kasus ini pun berpotensi memunculkan perdebatan lebih luas soal konsistensi putusan, asas keadilan, dan penerapan pertanggungjawaban pidana dalam perkara yang melibatkan lebih dari satu pihak dalam satu konstruksi perkara yang sama. Suara ini turut disampaikan lewat aksi massa yang berjumlah hampir seribu orang di depan Pengadilan Negeri Medan. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini