Langkah tersebut diwujudkan melalui pengecekan langsung oleh tim Disperindag ESDM Sumut terhadap operasional tambang galian C milik salah satu pelaku usaha di Desa Lau Barus Baru, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (23/4/2026).
Pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas PT Pujakesuma Jaya Sejahtera yang disebut-sebut beroperasi di luar wilayah izin yang dimiliki. Namun, dari hasil pemeriksaan di lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan di luar area perizinan. Material galian yang berada di luar lokasi izin diketahui merupakan sisa aktivitas dari pemilik lahan sebelumnya.
Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan pihaknya akan terus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, perusahaan wajib mematuhi seluruh standar operasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan.
“Sesuai arahan Pak Gubernur Bobby Nasution, pemanfaatan sumber daya alam boleh dilakukan sepanjang mengikuti ketentuan. Namun, kerusakan lingkungan tidak bisa ditoleransi. Jika itu terjadi, kami pastikan operasional akan ditutup,” tegasnya. (has)
