-->

Ogah Jalankan Rekomendasi, Komisi III Minta Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan Dicopot

Sebarkan:

 

Suasana RDP Komisi III dengan jajaran PUD Pasar Medan pada Senin (13/4/2026). Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kota Medan dan jajaran direksi Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar, Senin (13/4/2026), berlangsung panas. Sejumlah anggota dewan melontarkan kritik tajam terhadap kebijakan manajemen yang dinilai mengabaikan rekomendasi sebelumnya, khususnya terkait upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi III, David Roni Ganda Sinaga, secara terbuka mempertanyakan sikap Direktur Utama PUD Pasar, Anggia Ramadhan, yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi evaluasi kinerja.

“Apa alasan tidak menjalankan rekomendasi Komisi III untuk evaluasi kinerja guna peningkatan PAD, malah memutus kontrak penjaga malam,” tegas David.

Picu Kritik

Ketegangan rapat meningkat ketika Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, menyoroti kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi memicu konflik karena dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak sebelumnya. Bahkan, ia menyinggung adanya dugaan kedekatan personal dalam penunjukan pengganti.

“Pergantian pengelola tanpa koordinasi bisa memicu kisruh di pasar. Apalagi ada dugaan penggantinya dari orang dekat,” ujarnya.

Hadi juga secara tegas merekomendasikan kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, agar mencopot Dirut PUD Pasar.

“Kami rekomendasikan untuk mencopot Dirut PUD Pasar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” katanya.

Ketua Komisi III, Salomo TR Pardede, berupaya meredam ketegangan dengan menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil kebijakan strategis.

Ia mengingatkan bahwa setiap keputusan harus dikaji secara matang dan melibatkan berbagai pihak guna menjaga stabilitas aktivitas pasar.

“Setiap kebijakan harus dikaji dan dikoordinasikan agar tidak menimbulkan konflik di tengah aktivitas pasar,” ujarnya.

Kontrak Aksara Kuphi Jadi Sorotan

Dalam RDP tersebut, seluruh anggota Komisi III sepakat tidak memperpanjang kontrak pengelolaan Aksara Kuphi di lahan eks Plaza Aksara. DPRD mendorong agar pengelolaan diambil alih langsung oleh PUD Pasar guna mengoptimalkan PAD.

Hadi Suhendra menilai nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.

“Lebih baik dikelola langsung oleh PUD Pasar, potensi PAD-nya jauh lebih besar,” tegasnya.

Menanggapi berbagai kritik, Anggia Ramadhan menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi Komisi III. Ia menjelaskan, kebijakan tidak memperpanjang kontrak di sejumlah pasar, termasuk Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan BPK. Salah satunya Pasar Sukaramai yang kontraknya sudah habis, sehingga tidak kami lanjutkan,” katanya. 

Terkait pengelolaan Aksara Kuphi, pihaknya akan melakukan evaluasi ulang dengan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan rekomendasi Komisi III demi kebaikan bersama,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini