-->

Tak Kuasai Tapal Batas, Petani Diduga Rambah Hutan Lindung

Sebarkan:

 

Penampakan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, diduga dirambah petani setempat. Istimewa/Hastara.id

LANGKAT, HASTARA.ID — Minimnya pengetahuan soal tapal batas, petani diduga telah merambah hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

Sekitar 15 Ha lahan dikuasai, untuk itu petani siap kembalikan kepada negara jika diantara luasan dimaksud masuk dalam kawasan terlarang.

"Saya mohon maaf, jika kemudian di lahan saya kuasai masuk dalam hutan lindung. Sebab, ketidaktahuan saya akan persoalan tapal batas," kata Mimpin petani yang diduga merambah kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Jumat, (24/4/2026).

Mimpin berjanji, siap mengembalikan kepada negara jika lahan dia kelola di wilayah pesisir itu memang masuk zona hijau atau kawasan lindung.

"Jika nantinya dari lahan dimaksud, sebahagiannya masuk kawasan hutan, maka saya siap mengembalikan kepada negara dan mengikuti mekanisme dari pemerintah termasuk jika dijadikan Perhutanan Sosial.(PS)," urai Mimpin. 

Terkait riwayat penguasaan, Mimpin menjelaskan, sekitar tahun 2017 telah membeli lahan dimaksud kepada B Hasibuan salah seorang warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat. 

"Ketika itu pemilik tanah sedang sakit, dan menawarkan lahannya itu dengan alasan untuk biaya berobat. Akhirnya kami sepakat maka terjadi jual beli," jelas Mimpin seraya akui saat itu jika pemilik mengakui lahan itu tak masuk kawasan hutan lindung.

Lahan berlokasi di Dusun VII Desa Bubun, Kecamatan Tanjungpura, saat dibeli sebahagian sudah ditanami sawit dan berbuah. 

Seiring berjalan waktu, tahun 2023 pihak PT EMP melakukan survey dan di lepas pantai diperkirakan ada gas bumi. Akhirnya, masuk tahun 2024 dimulai pengerjaan termasuk penimbunan staging, pembuatan jalan termasuk jembatan mulai Desa Pekubuan sampai Desa Bubun.

"Dengan keadaan ini, saya juga jadi korban, karena lahan saya beli diakui tidak ada masalah dan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung dan saya juga bukan korporasi," urai dia.

Kepala UPT KPH Wilayah I Stabat melalui Kasi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat, Tanta, menyampaikan saat meninjau lokasi ditemukan sebahagian lahan masuk dalam kawasan hutan lindung. 

"Berdasarkan hasil temuan tim di lapangan, bahwasanya lahan tersebut ada masuk di dalam kawasan hutan lindung, lebih kurang sekitar 5 Ha," ujar Tanta. 

Maka, sambung Tanta, jika ada masuk kawasan hutan lindung, pemilik lahan atau pengelola agar mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan kehutanan. 

"Apabila memang ada masuk dalam kawasan hutan lindung, pemilik atau petani mengelola segera mengurus perijinannya sesuai dengan peraturan kehutanan," tukas Tanta. (jie)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini