![]() |
| Spanduk penolakan dapur MBG dipasang warga Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Keberadaan dan operasional dapur makan bergizi gratis ditolak warga Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Warga menduga dapur MBG tersebut mengubah fungsi rumah hunian menjadi fasilitas produksi makanan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, termasuk MBG. Namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aturan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan,” ujar H Basir SE, perwakilan warga lewat surat pengaduan resmi mereka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas yang dilihat Hastara.id, Sabtu (25/4/2026).
Dalam surat pada 20 April 2026 itu, warga menyatakan permasalahan ini mencuat setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG pada 16 April 2026 di Kantor Lurah Simpang Selayang. Pertemuan itu turut dihadiri aparat kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, warga menilai mediasi tidak menghasilkan kejelasan. Pihak pengelola disebut tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan krusial, termasuk alasan pemilihan lokasi dapur di kawasan permukiman.
"Aktivitas dapur sendiri telah berlangsung sejak Maret 2026, awalnya di Jalan Kasmala No.145 sebelum berpindah ke No.8. Perpindahan ini justru dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar," ujar Basir.
![]() |
| Penampakan dapur MBG di Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Istimewa/Hastara.id |
Warga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya: Tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas perubahan fungsi dari hunian menjadi dapur produksi; Tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai tata ruang wilayah; Berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dapur seperti air limbah, bau, dan sampah.
"Jika terbukti, kegiatan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Penataan Ruang, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Basir.
Warga juga mengaku khawatir aktivitas dapur skala produksi di kawasan permukiman akan memicu berbagai persoalan, seperti: Ketidaksesuaian fungsi kawasan hunian; Potensi pencemaran lingkungan; Gangguan kenyamanan warga; Risiko kesehatan akibat limbah dan sanitasi yang tidak terkelola.
“Lingkungan kami adalah kawasan tempat tinggal, bukan zona produksi makanan skala besar,” tegas Basir lagi.
Melalui surat tersebut, warga mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera turun tangan dengan langkah konkret, antara lain:
Melakukan pemeriksaan dan verifikasi lapangan; Memastikan kelengkapan seluruh perizinan; Menindak tegas jika ditemukan pelanggaran; Menghentikan sementara operasional hingga izin terpenuhi; Menjamin perlindungan hak warga atas lingkungan yang aman; Mempertimbangkan relokasi jika lokasi dinilai tidak sesuai.
Surat pengaduan juga ditembuskan ke DPRD Medan, instansi terkait seperti Dinas Perkimcikataru, DLH, Kesbangpol, Satpol PP, Camat Medan Tuntungan, Lurah Simpang Selayang hingga Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara. (has)

