-->

Kapolri Baru, 'Menguji Kewenangan, Menagih Kepercayaan'

Sebarkan:

 

Dr Farid Wajdi, Founder Ethics of Care. Istimewa/Hastara.id 


Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi mendapat persetujuan DPR RI sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, 1 Oktober 2026, setelah Komisi III menyetujui pencalonannya melalui uji kelayakan dan kepatutan.

FARID WAJDI, Medan 

Pergantian Kapolri bukan sekadar pergantian pejabat. Perubahan pucuk pimpinan Polri selalu membawa pertanyaan lebih mendasar: apakah kepemimpinan baru mampu mengoreksi persoalan lama, atau sekadar melanjutkan pola lama dengan kemasan baru?

Suyudi menawarkan doktrin “Polisi Bersama Masyarakat” dan menyebut kritik berbasis fakta sebagai sistem peringatan dini bagi Polri. Gagasan tersebut relevan, tetapi persoalan utama justru terletak pada pembuktian. Dalam institusi yang memiliki kewenangan besar terhadap kebebasan, keamanan, dan penegakan hukum, kualitas kepemimpinan tidak cukup diukur dari gagasan yang disampaikan, melainkan dari kemampuan mengubah kewenangan menjadi pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Di sinilah PR Kapolri baru menemukan pusat persoalannya: kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui komunikasi, tetapi melalui pengalaman hukum yang konsisten.

Kultur Organisasi

Masyarakat mengenal Polri bukan terutama melalui doktrin organisasi. Masyarakat mengenalnya ketika membuat laporan, menjadi korban, diperiksa, ditangkap, meminta perlindungan, atau menunggu perkembangan perkara. 

Jika pelayanan berjalan tanpa kepastian, pengaduan tidak memperoleh tindak lanjut, dan perkara baru bergerak setelah menjadi viral, persoalannya lebih dalam daripada buruknya komunikasi. Kondisi tersebut menunjukkan adanya jarak antara kewenangan formal dan akuntabilitas institusional.

Karena itu, pembenahan kepercayaan harus dimulai dari pengendalian kewenangan. Polisi memang membutuhkan diskresi dan kewenangan koersif untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. Namun, setiap kewenangan harus memiliki batas, alasan, prosedur, dokumentasi, dan mekanisme koreksi. Kekuasaan yang tidak dapat dijelaskan akan sulit memperoleh legitimasi sosial, sekalipun memiliki dasar hukum.

Masalah berikutnya berada dalam kultur organisasi. Reformasi struktural tidak otomatis menghasilkan reformasi perilaku. Struktur dapat berubah melalui keputusan administratif, sedangkan kultur dibentuk melalui kebiasaan, teladan kepemimpinan, sistem promosi, penghargaan, dan sanksi.

Karena itu, profesionalisme anggota harus terlihat dalam tindakan sehari-hari: cara menerima laporan, memperlakukan warga, menggunakan kekuatan, menangani korban, menghormati hak tersangka, serta menyikapi kesalahan internal. 

Promosi yang tidak cukup mempertimbangkan integritas dan rekam kinerja akan melemahkan pesan reformasi. Sebaliknya, penindakan pelanggaran yang konsisten akan memperkuat standar perilaku organisasi. Kultur tersebut kemudian diuji melalui penegakan hukum. Ukurannya bukan hanya berapa banyak perkara diselesaikan, tetapi apakah proses hukum berlangsung konsisten. Masyarakat harus melihat hukum bekerja berdasarkan bukti dan prosedur, bukan status, koneksi, kekuatan ekonomi, atau tekanan publik.

Kritik Sebagai Instrumen Koreksi

Jika perkara memperoleh perhatian karena viralitas, bukan karena mekanisme hukum bekerja sejak awal, terdapat persoalan serius dalam sistem pelayanan keadilan. Viralitas seharusnya bukan syarat memperoleh perhatian aparat.

Pada saat yang sama, kritik harus ditempatkan sebagai instrumen koreksi. Jika kritik disebut sebagai sistem peringatan dini, kritik harus masuk ke mekanisme kelembagaan: diterima, diverifikasi, diperiksa, ditindaklanjuti, dan menghasilkan perubahan. Tanpa proses tersebut, kritik hanya menjadi konsumsi komunikasi publik.

Kelima persoalan tersebut sesungguhnya satu rangkaian. Kepercayaan publik merupakan konsekuensi; akuntabilitas menjadi mekanisme; kultur profesional menjadi fondasi; penegakan hukum yang konsisten menjadi pembuktian; sedangkan kritik menjadi alat koreksi.

Karena itu, seratus hari pertama kepemimpinan Suyudi semestinya tidak menjadi panggung pencitraan. Masa tersebut perlu menghasilkan perubahan yang dapat diperiksa: pengaduan lebih cepat ditangani, proses perkara lebih transparan, pelanggaran anggota lebih konsisten ditindak, pelayanan lebih manusiawi, serta kritik benar-benar menghasilkan koreksi.

Mandat formal telah diperoleh melalui DPR. Mandat sosial harus diperoleh melalui kinerja. Kapolri baru tidak membutuhkan lebih banyak slogan tentang reformasi. Polri membutuhkan pembuktian bahwa kewenangan yang besar dapat dikendalikan oleh hukum, diarahkan oleh profesionalisme, diawasi secara efektif, dan digunakan untuk menghasilkan keadilan.

Ujian terbesar Suyudi bukan seberapa kuat Polri berdiri di hadapan masyarakat, melainkan seberapa kuat Polri mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangan di hadapan masyarakat. (*)


***Penulis merupakan Founder Ethics of Care dan mantan Anggota Komisi Yudisial Republik Indonesia. 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini