-->

Kadis Budparekraf Zumri Sulthony Ditahan Kejatisu, Dugaan Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Sebarkan:

 

Kadisbud Parekraf Sumut, Zumry Sulthoni memakai rompi khas Kejatisu usai ditahan penyidik atas dugaan kasus korupsi penataan Situs Benteng Putri Hijau, Selasa (11/3/2025). Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama ZS selaku kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara sekaligus KPA dan PPK) terkait dugaan korupsi kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Kecamatan Namo Rambe, Deli Serdang Tahun Anggaran 2022, Selasa (11/3/2025).

Kasi Penkum Kejatisu, Adre W Ginting, menyampaikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran 2022 tidak selesai tepat waktu dan dilakukan addendum sampai 2 (dua) kali dan ada kekurangan volume pekerjaan. Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejatisu dengan kesimpulan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp817.008.240,37.

Lebih lanjut Adre W Ginting menyampaikan bahwa tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Alasan dilakukan penahanan, tim penyidik telah memperoleh minimal 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” pungkas dia.

Kejatisu sebelumnya telah menahan tiga tersangka, yakni JP menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Disbudparekraf selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan RS merupakan wakil direktur CV Kenanga selaku rekanan.

Terhadap tersangka ZS, lanjut Adre setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan Penahanan selama 20 hari terhitung mulai 11 Maret 2025 hingga 30 Maret mendatang di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan. (has/rel)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini