Pesan tersebut ditekankan Anggota DPRD Kota Medan, Tia Ayu Anggraini, saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan kepada masyarakat di dua lokasi, yakni Jalan Pancing II, Lingkungan IV, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (17/10), serta Jalan Marelan VII, Pasar 1 Tengah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (18/10).
Kegiatan yang digelar dalam dua sesi tersebut diikuti sekitar 1.000 warga, dengan perkiraan masing-masing lokasi dihadiri 500 orang. Sosialisasi ini menjadi upaya mendorong pemahaman masyarakat bahwa menjaga kebersihan bukan sekadar urusan petugas, melainkan tanggung jawab bersama yang harus dimulai dari rumah tangga.
Politisi Partai Gerindra yang merupakan Anggota Komisi II DPRD Medan itu mengajak masyarakat tidak berhenti pada pemahaman terhadap aturan, tetapi juga menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Langkah sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah berdasarkan jenis, dan tidak membiarkan sampah menumpuk di lingkungan permukiman perlu menjadi kebiasaan bersama.
“Pengelolaan sampah membutuhkan kesadaran dan keterlibatan seluruh masyarakat. Kebiasaan sederhana, seperti membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan lingkungan, harus dimulai dari diri sendiri dan keluarga,” demikian pesan yang ditekankan dalam sosialisasi tersebut.
Menurut Tia, sosialisasi perda merupakan bagian penting untuk mendekatkan kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Dengan memahami ketentuan yang berlaku, warga diharapkan semakin menyadari perannya dalam mendukung pengelolaan persampahan yang tertib dan berkelanjutan.
Partisipasi masyarakat juga diperlukan untuk menekan pencemaran serta mencegah persoalan kebersihan yang berpotensi mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman. Karena itu, kesadaran memilah dan membuang sampah dengan benar perlu dibangun secara konsisten, bukan hanya ketika ada kegiatan sosialisasi atau imbauan pemerintah.
Melalui sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2024 tersebut, Tia berharap masyarakat di Medan Labuhan dan Medan Marelan semakin aktif mengambil bagian dalam menjaga kebersihan lingkungan. Keterlibatan sekitar 1.000 warga dalam dua kegiatan itu diharapkan menjadi momentum untuk menumbuhkan kepedulian yang berkelanjutan.
“Menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama. Jika seluruh masyarakat ikut berperan, kita bisa mewujudkan Kota Medan yang lebih bersih, sehat, dan nyaman,” pungkasnya. (has/rel)
