Setelah 3 Tahun Buron, Terpidana Asusila Ruben Silitonga Dibekuk di Rumahnya

Sebarkan:

 

Penampakan Ruben usai diringkus tanpa perlawanan di kediamannya oleh pihak Kejati Sumut pada Rabu (23/4/2025). Istimewa/hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Buron Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Sergai), Ruben Hard P. Silitonga alias Ruben, akhirnya berhasil diamankan. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejari Pematang Siantar menangkap Ruben di kediamannya, Jalan Farel Pasaribu, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. 

"Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya melalui pertanyaan resmi, Rabu (23/4). 

Ruben merupakan terpidana kasus perzinahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 643/Pid/2017/PT.MDN tanggal 21 November 2017. Ia terbukti melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2a KUHP dan dijatuhi hukuman lima bulan penjara. Wanita yang menjadi pasangannya dalam perkara ini telah lebih dulu menjalani hukuman.

Meski putusan sudah berkekuatan hukum tetap, Ruben menghilang dan tidak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai. Akibatnya, sejak 13 Juni 2022, ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, Ruben diserahkan kepada JPU Kejari Sergai. Proses ini diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Sergai, Berkat M. Harefa, SH, dan Kasi Intel, Hasan Afif Muhammad, SH, MH," ujar Adre.

Ruben kini resmi dieksekusi dan akan menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sesuai putusan pengadilan. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini