![]() |
| Lokasi usaha SPA yang diduga melakukan judi tembak ikan. (Istimewa/Hastara.id) |
Lokasi tersebut dari luar tampak menjalankan usaha SPA, sementara bagian lantai dua disebut warga digunakan sebagai tempat permainan tembak ikan.
Informasi itu disampaikan seorang warga Perdagangan yang mengaku pernah masuk ke lokasi tersebut. Ia meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena khawatir terhadap dampak dari keterangannya.
Menurut warga tersebut, aktivitas permainan berlangsung hampir tanpa henti. Ia juga menyebut akses menuju lantai dua berada dari sisi bangunan, sementara lantai pertama digunakan sebagai tempat usaha SPA.
“Aman kali di situ main, uda kek di kasino-kasino itu lah. Lantai satu SPA, di lantai duanya lah tembak ikan. Masuknya dari samping kalau mau ke atas,” ujarnya, Kamis (10/9/2026).
Keberadaan lokasi itu, menurutnya, bukan sekadar persoalan permainan uang. Ia mengkhawatirkan dampaknya terhadap lingkungan sekitar, terutama apabila perjudian membuat pemain mengalami kecanduan dan mengalami kerugian finansial.
“Kalau sudah kecanduan judi, ujung-ujungnya bisa mencuri, begal, sampai perampokan. Ini sudah meresahkan kali di tengah kota pulak lokasinya,” katanya.
Secara hukum, perjudian dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Penertiban perjudian juga memiliki dasar dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Warga tersebut berharap aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa keberadaan aktivitas itu, tetapi juga menindak apabila ditemukan unsur perjudian.
“Masa di pusat kota, dekat keramaian, dibiarkan terus? Kami minta ditertibkan. Jangan sampai anak-anak muda ikut rusak karena ini,” harapnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Bandar, Iptu Patar Bajarnahor, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
“Terima kasih informasinya. Segera kami cek dulu ke lapangan,” ujar Patar melalui pesan WhatsApp kepada awak media. (tra)
