-->

Ijazah Anda Ditahan, Lapor via Siduta Disnaker Medan

Sebarkan:

 

Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan melalui Bidang Pelatihan dan Produktivitas melaksanakan tahapan seleksi wawancara untuk Pelatihan K3 Umum di Kantor Disnaker, belum lama ini. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang ijazah atau dokumen pribadinya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Pelaksana Tugas Kepala Disnaker Kota Medan, Rammadan, mengatakan laporan dapat disampaikan melalui Siduta (Sistem Informasi Terpadu Ketenagakerjaan) Kota Medan.

"Kami Disnaker Kota Medan punya kanal pengaduan terkait penahanan ijazah atau dokumen pribadi. Disediakan di Siduta. Silakan ajukan pengaduan bila terjadi penahanan ijazah,” ujarnya menjawab wartawan, Minggu (26/4/2026). 

Menurutnya, kanal pengaduan tersebut menjadi upaya pemerintah dalam menjamin hak pekerja sekaligus memfasilitasi penyelesaian persoalan antara pekerja dan perusahaan.

Ia menyebut layanan itu telah berjalan sejak tahun lalu dan sudah menangani sejumlah kasus yang dilaporkan pekerja.

“Lewat kanal itu pasti kami mendampingi pengaduan, dan akan difasilitasi untuk mediasi hingga penyelesaian masalah,” katanya.

Rammadan menegaskan, larangan penahanan ijazah maupun dokumen pribadi oleh perusahaan telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025.

Dalam aturan itu, pemberi kerja dilarang menjadikan ijazah atau dokumen pribadi sebagai jaminan kerja, serta tidak boleh menghambat pekerja mencari pekerjaan yang lebih layak.

Ia juga mengimbau calon pekerja agar mencermati isi perjanjian kerja, terutama jika terdapat klausul penyerahan ijazah. Meski demikian, penyerahan dokumen dimungkinkan dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara hukum, misalnya jika berkaitan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan dan diatur dalam perjanjian tertulis.

“Perusahaan wajib menjamin keamanan dokumen dan memberikan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebelumnya menegaskan agar perusahaan tidak menahan ijazah pekerja.

“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja. Laporkan, nanti kami datangi,” pungkasnya. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini