Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Taput, Deni Parlindungan Lumbantoruan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Perencanaan dan Pengelolaan Wilayah Adat Simardangiang di Gorga Kafe dan Resto, Tarutung, Selasa (21/4/2026).
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Sumatera Utara, Green Justice Indonesia (GJI), serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak. FGD tersebut bertujuan menyusun peta jalan pengelolaan potensi lokal di wilayah adat Simardangiang.
Dalam arahannya, Deni mengingatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan agar tidak terjebak dalam euforia setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan hutan adat. Ia menegaskan bahwa SK bukanlah akhir, melainkan awal dari upaya panjang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Selama ini kelemahannya, ketika SK diterima dianggap tugas selesai. Padahal itu pintu masuk untuk mulai bekerja, memahami regulasi, serta mengelola potensi yang ada demi kemajuan desa,” ujarnya.
Deni juga mengapresiasi Desa Simardangiang yang dinilai lebih maju dalam pengelolaan potensi daerah, khususnya komoditas kemenyan. Desa tersebut telah memiliki fasilitas rumah pembibitan, pasar, hingga sistem transaksi yang terorganisir.
Ia memaparkan, di Kabupaten Tapanuli Utara terdapat sekitar 4.200 petani dengan populasi 2 juta pohon kemenyan, di mana sekitar 1 juta pohon sudah berproduksi dengan hasil mencapai 800 ton per tahun.
Dengan manajemen yang lebih baik, produksi diproyeksikan bisa meningkat hingga 2.000 ton per tahun.
“Pemerintah daerah siap mendukung, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan hingga pengembangan hilirisasi produk seperti minyak wangi, sabun, deterjen, serta penguatan UMKM,” ujarnya.
Ketua AMAN Tano Batak, Jontoni Tarihoran, mengapresiasi langkah Pemkab Taput dalam mendorong pengakuan dan penguatan masyarakat adat.
“Masyarakat adat sejatinya sudah memiliki sistem perencanaan turun-temurun. Dengan dokumentasi formal, itu akan menjadi dasar kuat untuk menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan taraf hidup,” ujarnya.
Perwakilan BRWA Sumut, Roganda Simanjuntak, menyebutkan bahwa tindak lanjut FGD ini adalah penggalian potensi lapangan yang akan dilaksanakan pada 22–24 April 2026. Salah satu target utama adalah memasukkan wilayah adat Simardangiang ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Taput.
Melalui FGD ini, Pemkab Taput berharap tercipta sinkronisasi program antara pemerintah desa, pemerintah kabupaten, dan organisasi pendamping guna mewujudkan Tapanuli Utara yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan. (os)
