-->

Pemprov Sumut Hentikan Aktivitas Tambang di Karo, Perusahaan Eksplorasi Kedapatan Produksi

Sebarkan:

 

Kepala Disperindag ESDM Sumut, Dedi J.P Harahap mendampingi Gubernur Bobby Nasution turun ke lapangan untuk mengecek langsung aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin di wilayah Sumut, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) bergerak cepat menindaklanjuti arahan gubernur dan wakil gubernur terkait maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengungkapkan pihaknya telah menurunkan tim lintas instansi ke lapangan guna melakukan verifikasi langsung atas laporan masyarakat di Desa Mardinding, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo.

"Menindaklanjuti arahan pimpinan, kami menurunkan Tim Bidang Hidrogeologi dan Mineral Batubara (HMB) bersama lintas instansi untuk melakukan klarifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat. Hasilnya, ditemukan sejumlah fakta yang perlu segera ditindaklanjuti," tegas Dedi kepada wartawan, di Medan, Jumat (17/4). 

Dari hasil peninjauan tersebut, tim memastikan bahwa lokasi yang sempat diduga sebagai area aktivitas CV. Karo Mineral Lestari ternyata berada di luar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) perusahaan tersebut. 

Dedi menegaskan, perusahaan itu hingga kini masih berada pada tahap eksplorasi dan belum melakukan kegiatan produksi.

"Artinya, dugaan aktivitas oleh perusahaan tersebut tidak terbukti. Mereka belum melakukan penambangan karena masih dalam tahap eksplorasi," tegasnya. 

Tanpa Izin 

Dalam tinjauan lapangan, tim menemukan bekas aktivitas pertambangan tanpa izin yang dikelola secara perorangan di lokasi terdekat. Aktivitas tersebut diketahui telah berhenti beroperasi sekitar satu bulan terakhir.

Temuan lain yang lebih serius adalah adanya aktivitas pertambangan oleh CV. Karo Perkasa Abadi yang telah melakukan kegiatan operasi produksi menggunakan alat berat, meskipun status izinnya masih dalam tahap eksplorasi.

"Atas pelanggaran tersebut, tim langsung menghentikan kegiatan di lapangan. Selanjutnya, akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dedi.

Ia menambahkan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemprov Sumut dalam menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan, sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat sekitar.

Gubsu Bobby Nasution melayani wawancara wartawan usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sumut pada Rabu (15/4). Istimewa/Hastara.id
Sikap Tegas

Gubernur Sumut, Bobby Nasution, sebelumnya menegaskan akan melakukan pemetaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal atau galian C di wilayah Sumut.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby usai menghadiri sidang paripurna istimewa Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Provinsi Sumatera Utara di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (15/4).

Bobby mengaku telah menerima informasi awal terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut dan meminta aparat bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

"Kalau memang ada aktivitas ilegal, ya harus ditindak. Kita minta ditangkap," tegasnya.

Begitupun Bobby juga membuka peluang bagi pelaku usaha yang ingin beroperasi secara legal dengan mengikuti prosedur perizinan yang berlaku.

Menurutnya, Dinas Perindag ESDM Sumut akan melakukan verifikasi menyeluruh, termasuk memastikan kesesuaian tata ruang dan legalitas izin usaha pertambangan (IUP).

"Kalau memang lahannya boleh dan bisa ditambang, kita bantu urus izinnya. Tapi kalau tidak sesuai tata ruang, ya tidak boleh dilanjutkan," ujar Bobby.

Ia juga menyoroti dampak negatif dari aktivitas tambang ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari kerusakan infrastruktur hingga tidak adanya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Jangan sampai kekayaan alam hanya dinikmati sendiri, sementara daerah tidak mendapat apa-apa dan masyarakat terdampak," pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini