![]() |
| Penampakan dapur MBG di Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Istimewa/Hastara.id |
Surat bernomor 300/74 tertanggal 22 April 2026 itu ditujukan langsung kepada pemilik bangunan di wilayah Jalan Kasmala, Lingkungan XVI, Kelurahan Simpang Selayang. Dalam surat tersebut, pihak kelurahan menegaskan agar pemilik segera mengurus PBG dan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga izin resmi diterbitkan.
Lurah Simpang Selayang, Lisa Primanovita Purba, dalam suratnya menyebutkan bahwa teguran tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 56 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Medan Nomor 16 Tahun 2021 terkait petunjuk teknis pelaksanaan retribusi izin mendirikan bangunan.
“Dari hasil pemantauan di lapangan bersama Kepala Lingkungan XVI, ditemukan adanya aktivitas mendirikan bangunan yang belum memiliki izin PBG,” demikian isi surat tersebut.
Kelurahan menegaskan bahwa apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka pihaknya akan meneruskan persoalan tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Terkait aduan warga tentang keberatan akan adanya pembangunan dapur MBG di Jalan Kasmala, kita sudah datangi secara langsung. Sudah kita buatkan mediasinya dan sudah dikunjungi DLH Kota Medan, surat himbauan PBG sudah kita layangkan dan DLH Kota Medan akan menyurati langsung dapur MBG tersebut, terkait bukti di lapangan yang ditemui," ujar Lusi Purba saat dikonfirmasi, Minggu (26/4/2026).
Sejak persoalan ini mencuat kata dia pihaknya bersama Babinsa, Kamtibmas, dan Kepala Lingkungan 16 sudah melakukan langkah pro aktif. Antara lain dengan mengunjungi rumah tersebut dan bertemu dengan Iskandar selaku pemilik rumah perihal dapur MBG itu.
Kemudian menginisiasi mediasi bersama warga Jalan Kasmala, mendampingi tim dari DLH Medan untuk meninjau langsung pembangunan dapur MBG tersebut.
"Termasuk surat himbauan pengurusan PBG untuk dapur MBG Jalan Kasmala sudah kami kirimkan, yang diterima langsung oleh Ibu Yuni," pungkas Lisa Purba.
![]() |
| Spanduk penolakan dapur MBG dipasang warga Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. Istimewa/Hastara.id |
Sebagaimana diketahui, keberadaan dan operasional dapur MBG ditolak warga Jalan Kasmala Kompleks Kejaksaan/Kedokteran, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. Warga menduga dapur MBG tersebut mengubah fungsi rumah hunian menjadi fasilitas produksi makanan tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada prinsipnya kami mendukung program pemerintah, termasuk MBG. Namun pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aturan perizinan, tata ruang, serta perlindungan lingkungan,” ujar H Basir SE, perwakilan warga lewat surat pengaduan resmi mereka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas yang dilihat awak media, Sabtu (25/4/2026).
Dalam surat tertanggal 20 April 2026 itu, warga menyatakan permasalahan ini mencuat setelah dilakukan mediasi antara warga dan pihak yayasan pengelola dapur MBG pada 16 April 2026 di Kantor Lurah Simpang Selayang. Pertemuan itu turut dihadiri aparat kecamatan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas. Namun, warga menilai mediasi tidak menghasilkan kejelasan. Pihak pengelola disebut tidak mampu menjawab sejumlah pertanyaan krusial, termasuk alasan pemilihan lokasi dapur di kawasan permukiman.
"Aktivitas dapur sendiri telah berlangsung sejak Maret 2026, awalnya di Jalan Kasmala No.145 sebelum berpindah ke No.8. Perpindahan ini justru dinilai tetap berpotensi menimbulkan dampak bagi lingkungan sekitar," ujar Basir.
Dugaan Pelanggaran
Warga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran serius, di antaranya: Tidak memiliki PBG atas perubahan fungsi dari hunian menjadi dapur produksi; Tidak mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sesuai tata ruang wilayah; Berpotensi melanggar ketentuan lingkungan hidup, terutama terkait pengelolaan limbah dapur seperti air limbah, bau, dan sampah.
"Jika terbukti, kegiatan tersebut dinilai melanggar berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, Penataan Ruang, serta Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Basir.
Warga juga mengaku khawatir aktivitas dapur skala produksi di kawasan permukiman akan memicu berbagai persoalan, seperti: Ketidaksesuaian fungsi kawasan hunian; Potensi pencemaran lingkungan; Gangguan kenyamanan warga;
Risiko kesehatan akibat limbah dan sanitasi yang tidak terkelola.
“Lingkungan kami adalah kawasan tempat tinggal, bukan zona produksi makanan skala besar,” tegas Basir lagi. (has)

