-->

Aparat Diduga Lindungi PETI di Madina, Pengamat Hukum Soroti Potensi Korupsi dan Impunitas

Sebarkan:

 

Foto ilustrasi berita versi Artificial Intellegence atau AI


MEDAN, HASTARA.ID — Kasus dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Mandailing Natal, disertai intimidasi terhadap jurnalis, menyingkap problem yang lebih dalam daripada sekadar pelanggaran individual. 

Situasi ini dinilai mencerminkan benturan antara otoritas kekuasaan dan prinsip akuntabilitas hukum, sekaligus menguji sejauh mana negara benar-benar beroperasi sebagai negara hukum, bukan sekadar negara kekuasaan.

Menurut Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Farid Wajdi, dalam kerangka hukum positif, keterlibatan aparat dalam PETI merupakan pelanggaran berlapis yang tidak dapat direduksi sebagai pelanggaran disiplin internal. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang aktivitas pertambangan tanpa izin. 

"Namun, persoalan menjadi lebih serius ketika pelanggaran tersebut melibatkan aktor yang memiliki otoritas koersif. Di titik ini, hukum menghadapi paradoks: aparat yang semestinya menjadi instrumen penegakan justru berpotensi menjadi bagian dari ekosistem ilegal," ujarnya kepada wartawan, Selasa (5/5/2026). 

Pernyataan itu disampaikan Farid Wajdi menyikapi peristiwa dugaan intimidasi terhadap jurnalis di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang menyoroti tentang keterlibatan aparat hukum dalam usaha pertambangan ilegal sekitar April 2026 lalu. 

"Jika terdapat unsur perlindungan terhadap praktik PETI, maka konstruksi hukumnya dapat bergeser ke ranah penyalahgunaan kekuasaan, bahkan membuka ruang penerapan rezim Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," katanya. 

Dengan demikian, lanjut Farid, isu ini tidak lagi berada pada level pelanggaran administratif, tetapi masuk dalam kategori kejahatan struktural yang merusak tata kelola sumber daya alam dan keadilan ekonomi. Perbedaan mekanisme peradilan antara sipil dan militer juga menjadi titik kritis. Sistem peradilan militer kerap dipertanyakan karena potensi konflik kepentingan dan keterbatasan transparansi. 

"Dalam konteks pelanggaran yang berdampak publik, pendekatan eksklusif semacam ini berisiko memperkuat impunitas. Oleh karena itu, tuntutan reformasi tidak sekadar pada penegakan hukum, tetapi juga pada desain kelembagaan agar akuntabilitas tidak tereduksi oleh solidaritas korps," terangnya. 

Dimensi kedua yang tidak kalah penting adalah intimidasi terhadap jurnalis. Pernyataan bernuansa ancaman seperti “Sudah keras tulangmu, bro?” mengandung elemen psikologis yang jelas: menciptakan rasa takut untuk membatasi akses informasi. Dalam perspektif hukum, tindakan semacam ini tidak hanya berpotensi melanggar ketentuan pidana umum, tetapi juga bertentangan langsung dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers. 

"Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran hukum. Lebih jauh, intimidasi terhadap jurnalis harus dibaca sebagai bentuk serangan terhadap hak publik untuk mengetahui, karena pers berfungsi sebagai kanal utama transparansi dalam negara demokratis," ujar Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015-2020 ini. 

Menurut Farid Wajdi, hak jurnalis untuk melakukan konfirmasi bukan sekadar praktik profesional, melainkan bagian dari mekanisme checks and balances. Tanpa akses konfirmasi, informasi publik akan terdistorsi, dan ruang akuntabilitas menyempit. Dalam konteks ini, respons intimidatif dari aparat justru memperlihatkan kegagalan memahami peran pers sebagai mitra kritis, bukan ancaman. Transparansi seharusnya menjadi respons rasional, bukan represi.

Farid menambahkan, tanggungjawab institusional menjadi kunci dalam mengurai persoalan ini. Kredibilitas Kodam I/Bukit Barisan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menegakkan disiplin hukum terhadap anggotanya. Investigasi internal tanpa transparansi hanya akan memperdalam kecurigaan publik. Sebaliknya, mekanisme yang terbuka, akuntabel, dan melibatkan pengawasan eksternal akan memperkuat legitimasi institusi.

"Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara serius, implikasinya bersifat sistemik: normalisasi impunitas, delegitimasi hukum, serta penguatan jaringan ekonomi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap negara dan memperlemah fondasi demokrasi," tegasnya. 

Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia, imbuh Farid Wajdi, seharusnya menjadi titik refleksi kritis. Kebebasan pers tidak berhenti pada jaminan normatif, tetapi menuntut perlindungan nyata di lapangan. Kasus ini menunjukkan bahwa ancaman terhadap pers masih hadir dalam bentuk yang konkret dan langsung. 

"Karena itu, penegakan hukum yang tegas, perlindungan terhadap jurnalis, serta reformasi kelembagaan menjadi agenda mendesak. Tanpa langkah tersebut, hukum berisiko kehilangan makna substantifnya sebagai instrumen keadilan dan hanya tersisa sebagai simbol formal yang tunduk pada kekuasaan," pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini