-->

Belajar dari Tragedi Blackout Sumatera, Kuasa Hukum SP PLN Desak Presiden Tinjau Ulang RUPTL 2025–2034

Sebarkan:

 

Kuasa Hukum Serikat Pekerja PT PLN, Dr Redyanto Sidi Jambak, SH, MH, MKM saat memberikan keterangan pers, baru-baru ini. Istimewa/Hastara.id 
MEDAN, HASTARA.ID — Tragedi pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan sebagian besar wilayah Sumatera pada 22 Mei 2026 dinilai menjadi alarm serius bagi ketahanan energi nasional. 

Kuasa Hukum Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero), Dr Redyanto Sidi Jambak, SH, MH, MKM, meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi kebijakan kelistrikan nasional, termasuk meninjau ulang Keputusan Menteri ESDM Nomor 188 Tahun 2025 tentang Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.

Blackout tersebut dipicu gangguan pada jaringan transmisi interkoneksi utama Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 275 kV ruas Lubuk Linggau–Lahat, Sumatera Selatan. Gangguan akibat sambaran petir dan persoalan pada jaringan 150 kV memicu ketidakseimbangan pasokan daya hingga menyebabkan anjloknya tegangan listrik secara drastis.

Sistem proteksi otomatis kemudian memutus aliran listrik untuk mencegah kerusakan yang lebih besar pada pembangkit dan jaringan. Dampaknya meluas ke berbagai provinsi di Sumatera, mulai dari Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, Sumatera Barat, Riau hingga Sumatera Bagian Utara.

Menurut Redyanto, insiden tersebut harus menjadi momentum pemerintah memperkuat posisi PLN sebagai tulang punggung ketenagalistrikan nasional, bukan justru memperbesar dominasi Independent Power Producer (IPP) atau pembangkit swasta dan asing.

“Blackout ini menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai sektor strategis ketenagalistrikan nasional semakin bergantung pada swasta dan asing. Kalau pembangkit swasta padam, dampaknya bisa lebih besar dari blackout kemarin,” tegas Redyanto, Minggu (24/5/2026).

Ia menyoroti RUPTL 2025–2034 yang disebut memberi porsi dominan kepada IPP hingga 76 persen, terutama melalui pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan skema take or pay atau 'pakai tak pakai bayar'. Menurutnya, komposisi tersebut dinilai tidak sehat karena PLN justru menjadi pihak yang semakin terbebani, sementara sektor pembangkitan strategis perlahan dikuasai pihak swasta.

“Harusnya PLN yang dominan, bukan swasta. Kondisi sekarang justru terbalik. Negara seolah lebih mendukung swasta dibanding memperkuat perusahaan miliknya sendiri,” ujarnya.

SP PLN juga menilai skema take or pay berpotensi memperburuk kondisi keuangan perusahaan, terlebih di tengah kondisi pasokan listrik nasional yang disebut masih mengalami oversupply.

Redyanto mengungkapkan, utang PLN saat ini telah mencapai sekitar Rp711 triliun dan dikhawatirkan melonjak dua kali lipat apabila implementasi RUPTL 2025–2034 tetap dijalankan tanpa evaluasi menyeluruh.

“PLN memiliki hampir 93 juta pelanggan. Seharusnya negara menunjukkan keberpihakan dengan memperkuat PLN agar lebih mandiri, bukan malah memperbesar ketergantungan kepada pembangkit swasta dan asing,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa dominasi pembangkit swasta berpotensi membuat PLN semakin sulit mengontrol kualitas dan keandalan sistem kelistrikan nasional di masa depan.

Blackout ini membuktikan tidak ada yang bisa menjamin sistem tetap andal. Kalau hulu kelistrikan dikuasai swasta, bagaimana PLN bisa mengontrol kualitas pembangkit? Ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan listrik menyala 24 jam,” ucapnya.

Karena itu, SP PLN mendesak Presiden Prabowo segera mengevaluasi kebijakan RUPTL 2025–2034 dan meminta Menteri ESDM meninjau ulang Kepmen ESDM Nomor 188 Tahun 2025.

“Presiden harus memberi perhatian serius terhadap arah kebijakan kelistrikan nasional. Jangan sampai Indonesia berada dalam bayang-bayang gelap gulita akibat dominasi raksasa swasta dan asing di sektor energi,” demikian Redyanto. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini