![]() |
| Ocktoberto Daniel Sihombing, jurnalis Hastara.id. Istimewa |
Tidak ada ironi yang lebih menyakitkan daripada menyaksikan seorang yang diduga mencuri seekor ayam dihajar beramai-ramai hingga kehilangan nyawa, sementara pelaku korupsi yang merugikan negara hingga miliaran bahkan triliunan rupiah masih dapat menjalani proses hukum dengan berbagai hak yang dijamin negara. Di hadapan hukum, keduanya sama-sama tersangka atau terdakwa. Namun, di hadapan rasa keadilan publik, perlakuan terhadap keduanya sering kali tampak berbanding terbalik.
Pencuri ayam dihukum oleh massa sebelum pengadilan berbicara, koruptor dihukum setelah melalui proses hukum yang panjang, lengkap dengan pendampingan penasihat hukum, hak mengajukan pembelaan, hingga upaya hukum berjenjang. Perbedaan ini sesungguhnya bukanlah kesalahan sistem hukum. Justru sebaliknya, setiap orang memang berhak atas proses hukum yang adil. Persoalannya adalah mengapa hak yang sama sering kali tidak diberikan kepada mereka yang dituduh melakukan kejahatan kecil ketika berhadapan dengan amuk massa.
Fenomena ini memperlihatkan paradoks yang mengusik nurani. Masyarakat begitu cepat meluapkan kemarahan kepada pencuri yang mengambil harta bernilai kecil, tetapi kemarahan yang sama tidak selalu tampak ketika uang rakyat dikorupsi dalam jumlah yang jauh lebih besar. Padahal, dampak korupsi jauh lebih luas. Korupsi menggerogoti anggaran pendidikan, mengurangi kualitas layanan kesehatan, merusak infrastruktur, memperlebar kemiskinan, dan menghambat kesejahteraan jutaan orang. Korupsi bukan sekadar kejahatan terhadap kas negara, melainkan kejahatan terhadap masa depan bangsa.
Ironisnya, nyawa seorang manusia bisa berakhir karena seekor ayam, sementara kerugian negara yang nilainya tidak terbayangkan sering kali hanya melahirkan perdebatan tentang lamanya hukuman, remisi, atau berbagai aspek prosedural lainnya. Ketimpangan inilah yang kemudian melahirkan sinisme publik terhadap rasa keadilan.
Namun, kemarahan masyarakat tidak boleh berubah menjadi pembenaran atas tindakan main hakim sendiri. Negara hukum berdiri justru untuk memastikan bahwa tidak ada seorang pun yang dihukum tanpa proses yang sah. Jika masyarakat membenarkan pembunuhan terhadap pencuri ayam karena alasan keadilan, maka pada saat yang sama masyarakat sedang meruntuhkan prinsip hukum yang juga dibutuhkan untuk menghukum koruptor secara adil.
Keadilan tidak boleh diukur dari siapa yang paling lemah atau siapa yang paling mudah dijadikan sasaran kemarahan. Keadilan seharusnya hadir secara konsisten: melindungi hak setiap orang sekaligus menghukum setiap pelanggar hukum secara proporsional. Ketika pencuri ayam kehilangan nyawa tanpa pengadilan, sementara korupsi terus menjadi ancaman besar bagi kesejahteraan rakyat, persoalan sesungguhnya bukan lagi sekadar kejahatan individual, melainkan krisis kepercayaan terhadap keadilan.
Bangsa ini membutuhkan keberanian untuk mengubah cara pandang. Jangan sampai kemarahan hanya berani kepada mereka yang miskin dan tidak berdaya, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kejahatan yang berdampak jauh lebih besar. Rasa keadilan tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab, ukuran sebuah negara hukum bukan terletak pada seberapa keras ia menghukum yang lemah, melainkan pada seberapa adil ia memperlakukan setiap warga negara tanpa memandang status sosial, kekuasaan, ataupun kekayaan.
Ketika seekor ayam dapat memicu kematian seseorang, tetapi korupsi yang merampas hak hidup jutaan rakyat hanya melahirkan kemarahan sesaat, maka yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar penegakan hukum. Yang sedang dipertaruhkan adalah makna keadilan itu sendiri.
Seekor ayam mungkin bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, di negeri ini, seekor ayam terkadang "berharga" lebih mahal daripada nyawa manusia. Tidak sedikit orang yang diduga mencuri ayam menjadi sasaran amuk massa, dipukuli tanpa belas kasihan, bahkan kehilangan nyawa sebelum sempat menginjak ruang sidang. Sebaliknya, mereka yang didakwa mengorupsi uang rakyat dalam jumlah fantastis tetap memperoleh seluruh hak hukumnya: didampingi penasihat hukum, menjalani persidangan, mengajukan banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Kontras ini bukan sekadar ironi, melainkan cermin retaknya rasa keadilan.
Tidak ada yang membenarkan pencurian. Namun, tidak ada pula hukum yang membenarkan pembunuhan oleh massa. Ketika seseorang yang diduga mencuri ayam dihakimi di jalanan, sesungguhnya hukum telah dikalahkan oleh amarah. Yang mati bukan hanya seorang manusia, tetapi juga prinsip negara hukum.
Yang lebih menyakitkan adalah pesan yang ditangkap publik. Kejahatan kecil memicu ledakan emosi. Kejahatan besar yang menguras uang rakyat justru sering dibahas dalam bahasa prosedur, administrasi, dan pasal-pasal. Seolah-olah nilai kerugian negara yang mencapai miliaran atau triliunan rupiah tidak cukup untuk membangkitkan kemarahan sosial sebesar kemarahan terhadap pencuri ayam.
Korupsi bukan kejahatan biasa, korupsi mencuri masa depan. Uang yang seharusnya membangun sekolah berubah menjadi gedung yang mangkrak. Dana kesehatan berubah menjadi pelayanan yang buruk. Anggaran infrastruktur berubah menjadi jalan yang cepat rusak. Korban korupsi bukan satu orang, melainkan jutaan warga negara yang kehilangan hak atas pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan kesejahteraan.
Lalu mengapa kemarahan publik sering kali lebih cepat menyala kepada pencuri ayam daripada kepada koruptor? Salah satu jawabannya adalah karena pencuri ayam mudah ditemukan, lemah, dan tidak memiliki kuasa. Koruptor, sebaliknya, sering kali berada dalam lingkaran kekuasaan, memiliki sumber daya untuk membela diri, dan menghadapi proses hukum yang panjang. Akibatnya, lahirlah kesan bahwa hukum tajam kepada yang lemah, tetapi terasa lebih lunak kepada mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.
Persepsi semacam ini sangat berbahaya. Kepercayaan terhadap hukum tidak runtuh dalam satu malam. Ia terkikis sedikit demi sedikit setiap kali masyarakat menyaksikan ketimpangan antara perlakuan terhadap pelaku kejahatan kecil dan pelaku kejahatan yang berdampak besar. Ketika kepercayaan itu hilang, masyarakat cenderung mengambil alih fungsi negara melalui tindakan main hakim sendiri. Di situlah lingkaran kekerasan bermula.
Kita tidak boleh memilih di antara dua ketidakadilan. Main hakim sendiri harus ditolak tanpa syarat. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap korupsi juga harus menunjukkan ketegasan, konsistensi, dan rasa keadilan yang dapat dirasakan publik. Negara hukum tidak boleh hanya kuat terhadap rakyat kecil, tetapi juga harus tegas terhadap siapa pun yang menyalahgunakan amanah publik.
Indonesia membutuhkan hukum yang tidak sekadar benar menurut prosedur, tetapi juga dipercaya oleh masyarakat karena menghadirkan keadilan yang nyata. Selama rakyat masih melihat pencuri ayam dipukuli hingga mati, sementara korupsi yang merampas hak hidup jutaan orang terasa belum sebanding dengan kemarahan publik dan keseriusan penegakannya, selama itu pula pertanyaan tentang keadilan akan terus bergema.
Bangsa ini tidak sedang kekurangan undang-undang. Yang mulai langka adalah keyakinan bahwa hukum benar-benar berdiri di atas semua golongan. Jika seekor ayam mampu memicu kematian seseorang, tetapi korupsi yang menggerogoti masa depan bangsa hanya menyisakan kelelahan dan sinisme, maka persoalan terbesar kita bukan sekadar kriminalitas atau korupsi. Persoalan terbesar kita adalah hilangnya kepercayaan bahwa keadilan berlaku sama bagi setiap warga negara.
Negara tidak boleh membiarkan rasa keadilan dibentuk oleh amarah massa. Sebab ketika hukum kehilangan wibawa, bukan hanya pencuri ayam atau koruptor yang menjadi persoalan. Seluruh warga negara pada akhirnya hidup dalam ketidakpastian tentang siapa yang benar-benar dilindungi oleh hukum. (*)
***Penulis merupakan jurnalis Hastara.id yang berdomisili di Tapanuli Utara.
