![]() |
| Feri Irawan, korban pengrusakan rumah menunjukkan bukti laporan ke Polres Pelabuhan Belawan yang tak kunjung berprogres sudah setahun lebih. Istimewa/Hastara.id |
Laporan resmi yang sebelumnya diterima Polda Sumatera Utara itu telah dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan pada 7 Maret 2025. Namun, lebih dari setahun berselang, pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan terkait perkembangan penyelidikan maupun penetapan tersangka.
Sekretaris Jenderal PB AMCI, Dedy Armaya, menilai kinerja penyidik patut dipertanyakan. Menurutnya, perkara tersebut terkesan 'mengendap' tanpa progres signifikan, meskipun korban telah menyerahkan sejumlah bukti awal dan saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.
“Kami sangat menyayangkan lambatnya respons penyidik. Laporan ini seolah dibiarkan tanpa kepastian hukum,” ujar Dedy, didampingi penasehat PB AMCI Fahruddin Pohan (Kocu), Senin (4/5/2026).
PB AMCI mendesak Kapolres Pelabuhan Belawan segera mengevaluasi penanganan perkara tersebut. Selain kerugian materiil, korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat peristiwa pengrusakan oleh orang tak dikenal (OTK).
“Kami minta kapolres segera mengambil langkah tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” tegas Dedy.
PB AMCI juga meminta Polres Pelabuhan Belawan memberikan penjelasan resmi terkait kendala penanganan perkara yang dinilai mandek tersebut. Selain itu, mereka mendorong Polda Sumatera Utara turun tangan melakukan pengawasan.
Pinta Keadilan
Korban, Feri Irawan, berharap kasus yang menimpa dirinya segera menemukan titik terang. Ia menekankan pentingnya keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang telah berjalan lebih dari satu tahun.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami hanya ingin keadilan atas laporan yang sudah kami buat,” katanya.
Sebagai informasi, laporan dugaan tindak pidana pengrusakan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/311/III/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 3 Maret 2025, dengan sangkaan Pasal 170 juncto Pasal 406 KUHP. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Pelabuhan Belawan melalui surat bernomor B/2043/III/RES 1.24/2025/Ditreskrimum.
Hingga kini, pelapor mengaku belum menerima Laporan Perkembangan Hasil Penyelidikan (LP2HP), meskipun proses pemeriksaan saksi telah dilakukan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa penanganan kasus tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti. (rel)
