-->

Komisi III Segera Panggil PLN Tuntut Kompensasi Bagi Masyarakat Terdampak Blackout

Sebarkan:

 

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga. Istimewa/Hastara.id 

MEDAN, HASTARA.ID — Pemadaman listrik massal (blackout) yang melumpuhkan Kota Medan dan sejumlah wilayah di Sumatera Utara selama lebih dari 24 jam memicu gelombang kritik terhadap PT PLN (Persero). DPRD Kota Medan menilai gangguan listrik berkepanjangan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, tetapi telah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, menegaskan blackout telah berdampak luas terhadap aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga kenyamanan warga di tengah cuaca panas dan lumpuhnya berbagai fasilitas rumah tangga.

“Banyak pelaku usaha merugi karena aktivitas usaha terganggu. Masyarakat juga terdampak langsung, mulai dari kepanasan di rumah, terganggunya aktivitas keluarga, hingga meningkatnya risiko pencurian saat listrik padam berjam-jam. Lansia dan balita menjadi kelompok yang paling merasakan dampaknya,” ujar David Roni, Minggu (24/5).

Politisi PDI Perjuangan itu juga menyoroti sikap PLN yang dinilainya sangat tegas kepada pelanggan yang menunggak pembayaran listrik, bahkan sampai melakukan pemutusan aliran. Karena itu, ia mempertanyakan bentuk tanggungjawab PLN ketika masyarakat justru menjadi korban akibat blackout berkepanjangan.

“Jangan hanya ingin mengambil keuntungan, tetapi enggan menanggung kerugian rakyat,” tegasnya.

David menegaskan, hak konsumen untuk memperoleh kompensasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam aturan tersebut, pelanggan berhak mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian penyedia tenaga listrik.

Ia mengingatkan, PLN sebelumnya pernah memberikan kompensasi kepada jutaan pelanggan saat blackout nasional pada 4 Agustus 2019. Saat itu, kompensasi diberikan dalam bentuk potongan tagihan listrik, tambahan token pelanggan prabayar, hingga penggantian kerugian sesuai ketentuan.

“Dasar hukumnya jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 disebutkan masyarakat berhak mendapatkan layanan listrik yang andal, perbaikan gangguan, serta kompensasi apabila terjadi kelalaian,” katanya.

Menurut David, dampak blackout kali ini sangat luas. Selain melumpuhkan aktivitas ekonomi dan UMKM, pemadaman juga mengganggu distribusi air bersih, jaringan komunikasi, pelayanan publik, hingga keamanan lingkungan. Tidak sedikit warga mengeluhkan bahan makanan rusak akibat lemari pendingin tidak berfungsi selama listrik padam.

Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat, Komisi III DPRD Kota Medan memastikan akan segera memanggil pihak PLN wilayah Medan untuk meminta penjelasan resmi sekaligus mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban perusahaan atas blackout tersebut.

“Komisi III DPRD Medan akan mempertanyakan kompensasi maupun kontribusi apa yang diberikan PLN atas kejadian ini. Sebagai wakil rakyat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian,” ujarnya.

David juga mendesak PLN segera menormalkan pasokan listrik di seluruh wilayah Medan tanpa pemadaman bergilir berkepanjangan. Ia meminta perusahaan pelat merah itu lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan gangguan agar masyarakat tidak terus dibayangi ketidakpastian.

“Masyarakat hanya mendapat informasi adanya gangguan pada sistem interkoneksi kelistrikan Sumatera. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian, keterbukaan informasi, dan percepatan pemulihan nyata di lapangan,” pungkasnya. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini