-->

Warga Titi Kuning Tuding Rekomendasi Komisi IV ‘Banci’, Satpol PP Tak Bernyali dan Mandul Sebagai Penegak Perda

Sebarkan:

 

Suasana RDP ketiga di ruang Komisi IV yang kembali membahas soal bangunan tanpa PBG dan menutup akses gang kebakaran di Jalan Brigjend Zein Hamid, Link. VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/5/2026). Hasby/Hastara.id 



MEDAN, HASTARA.ID — Rapat dengar pendapat ketiga terkait polemik bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Brigjend Zein Hamid, Link. VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, dinilai 'banci' oleh warga. 

Kritik keras terhadap kinerja DPRD Kota Medan khususnya Komisi IV pun, dilontarkan usai RDP yang selesai hingga Senin malam (18/5). Warga Titi Kuning dan kuasa hukum menilai Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan gagal menjalankan fungsi sebagai penegak peraturan daerah. Alih-alih mendorong penyegelan ulang rumah toko (ruko) yang diduga tanpa PBG dan menutup akses gang kebakaran, Komisi IV justru merekomendasikan menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian terkait kasus pengerusakan segel Satpol PP.

Perwakilan warga, Muchlis, SH, yang bersiteru dengan Michael, warga yang membangun tanpa PBG dan bahkan menutup akses gang kebakaran itu, secara tegas menyebut rekomendasi Komisi IV dalam RDP kedua itu 'banci' karena tidak memiliki arah yang jelas. 

“Kami kecewa. Harapan kami penyegelan ulang dilakukan untuk mencegah gejolak di masyarakat. Persoalan pidana terkait pengerusakan segel itu ranah berbeda dengan pelanggaran administrasi bangunan,” kata Muchlis menjawab wartawan usai RDP.

Padahal dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IV Paul Anton Mei Simanjuntak secara terbuka menilai Satpol PP tidak mampu menjalankan fungsi sebagai OPD penegak perda. Sorotan tajam juga diarahkan kepada Satpol PP Medan, terutama pernyataan Kabid P2P Satpol PP, Albena, yang dinilai tidak sejalan dengan semangat penegakan aturan.

“Kami juga kecewa karena Satpol PP justru mengedepankan alasan kemanusiaan dalam penegakan perda. Padahal sebelumnya mereka sendiri yang melakukan penyegelan atas pelanggaran administrasi itu,” kata Muchlis didampingi rekannya Ardiansyah. 

Ia menambahkan, lorong kebakaran di wilayahnya itu sudah ada sejak 35 tahun lalu. Katanya sebelum tanah itu dibeli Michael tidak ada masalah dengan lorong kebarakan. Bahkan terkait kanopi jendela rumahnya pun, tidak ada masalah dengan jiran tetangga.

"Sekali lagi saya menegaskan bahwa ini semua saya lakukan murni untuk kepentingan publik dan menyelamatkan PAD Kota Medan," ucap Muchlis, mantan prajurit TNI yang berdinas selama 30 tahun tersebut. 

Muchlis, SH (tengah) didampingi kuasa hukum, Sakti Siregar, SH, MH (kanan) saat menyampaikan keterangan pers usai RDP. Hasby/Hastara.id

Preseden Buruk

Kuasa hukum warga, Sakti Siregar, SH, MH, juga menilai rekomendasi tersebut tidak tegas dan justru berpotensi memperburuk citra penegakan perda di Kota Medan. Menurutnya, tidak ada dasar hukum bagi Satpol PP untuk membiarkan bangunan tetap berjalan hanya karena segel sebelumnya dirusak.

“Tidak ada payung hukum yang melarang Satpol PP melakukan penyegelan ulang. Kalau alasan kemanusiaan dijadikan pembenar pembiaran pelanggaran perda, ini preseden buruk bagi Pemko Medan,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa lemahnya penindakan terhadap bangunan tanpa PBG dapat berdampak langsung terhadap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

“Kami mendukung cita-cita Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meningkatkan PAD. Tapi kalau pelanggaran perda dibiarkan, bagaimana masyarakat mau patuh membayar retribusi dan mengurus izin?” ujarnya.

Sakti juga mempertanyakan dugaan intimidasi terhadap personel Satpol PP yang sempat terungkap dalam forum RDP. Menurutnya, kondisi itu semakin memperlihatkan lemahnya keberanian aparat penegak perda dalam menghadapi pelanggaran.

“Kalau Satpol PP saja merasa terintimidasi, lalu bagaimana penegakan aturan bisa berjalan? Ini jadi pertanyaan besar, sebenarnya ada apa di balik kasus ini,” katanya.

Pihak warga memastikan tidak akan tinggal diam dan sedang menyiapkan langkah hukum lanjutan. Mereka juga meminta Komisi IV DPRD Medan tidak berhenti pada rekomendasi normatif, melainkan mendorong tindakan konkret berupa penyegelan ulang bangunan bermasalah.

“Kalau proses di Polrestabes berhenti, apakah bangunan itu akan terus berdiri sampai akhir zaman? Kalau tidak bisa disegel lagi, lalu bagaimana status bangunannya? Ini benar-benar menjadi preseden buruk bagi penegakan perda di Kota Medan,” pungkas Sakti. 

Dalam RDP yang dihadiri instansi terkait seperti Dinas Perkimcikataru, Dinas SDABMBK, camat, dan lurah tersebut, Paul Mei Anton sebelumnya menegaskan Satpol PP jangan 'tedeng aling-aling' dalam menjalankan amanat sebagai OPD penegakan perda/perwal di Kota Medan. 

"Untuk masalah ini kalian bilang pakai hati dalam menegakan perda, tetapi ke pedagang kaki lima seenaknya kalian gusur. Satpol PP harusnya tidak 'tedeng aling-aling', karena setiap tahun anggaran penegakan perda itu kita alokasikan untuk kalian bekerja dengan benar," sindirnya ke Kabid P2D Satpol PP Medan, Albena didampingi Akbar AR Pohan selaku Kasi Wasdik. Akbar Pohan sebelumnya menjabat Lurah Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor. 

Perwakilan Dinas Perkimcikataru ikut menguatkan bahwa untuk bangunan toko apabila memiliki izin harus menyisakan 1,5 meter wilayah belakang untuk antisipasi kebakaran. Namun untuk tingkat dua atau bangunan bertingkat boleh saja dibangun. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini