![]() |
| Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota. (Hastara.id/AI) |
SIMALUNGUN, HASTARA.ID – Program pemenuhan gizi yang menyasar anak-anak di Sumatera Utara kini menghadapi persoalan administratif sekaligus standar keamanan pangan. Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Suspend tersebut bukan merupakan penutupan permanen. Ke-45 SPPG masih diberikan kesempatan memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu maksimal 10 hari. Jika batas waktu tersebut tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.
Artinya, masih terdapat ratusan SPPG yang belum memiliki kepastian administratif terkait pemenuhan standar higiene dan sanitasi. Kondisi ini menjadi perhatian karena dapur-dapur tersebut memproduksi makanan untuk penerima manfaat yang sebagian besar merupakan anak-anak.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan, Donal Simanjuntak, menjelaskan bahwa SPPG yang terkena suspend tidak dibiarkan menyelesaikan persoalan secara mandiri.
KPPG melakukan pendampingan agar proses pemenuhan persyaratan dapat segera diselesaikan.
"Pendampingan dilakukan secara berjenjang. Mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan hingga koordinator wilayah dilibatkan untuk memastikan setiap kekurangan dapat diidentifikasi dan diperbaiki," ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (29/8/2026).
Langkah tersebut menunjukkan bahwa penghentian sementara operasional tidak semata-mata menjadi bentuk sanksi, tetapi juga menjadi momentum untuk memastikan dapur pemenuhan gizi memenuhi standar sebelum kembali beroperasi.
KPPG juga membuka kemungkinan solusi lain apabila persoalan berkaitan dengan kondisi lokasi dapur. Relokasi dapat ditempuh, khususnya terhadap SPPG yang masih berada dalam tahap persiapan dan belum menjalankan operasional.
Menurut Donal, pilihan tersebut menjadi langkah antisipatif agar persoalan teknis tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dengan demikian, tenggat 10 hari bagi 45 SPPG bukan sekadar hitungan administratif. Periode tersebut menjadi kesempatan untuk memastikan setiap dapur benar-benar memenuhi persyaratan sebelum kembali memberikan layanan pemenuhan gizi kepada masyarakat.
“Karena ada beberapa dapur SPPG tersebut juga masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi, opsi relokasi masih memungkinkan dilakukan guna menghindari polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.” tutupnya.
Berikut Daftar 45 SPPG yang Disuspend BGN:
Asahan
1. SPPG Asahan Buntu Pane Mekar Sari.
Batu Bara
2. SPPG Batu Bara Air Putih Indrapura 2.
3. SPPG Batu Bara Lima Puluh Kota.
Deli Serdang
4. SPPG Deli Serdang Gunung Meriah Pekan Gunung Mariah.
5. SPPG Deli Serdang Pancur Batu Gunung Tinggi.
6. SPPG Deli Serdang Pancur Batu Tuntungan 1.
7. SPPG Deli Serdang Percut Sei Tuan Sel Rotan 5.
8. SPPG Deli Serdang Sunggal Lalang 1.
Humbang Hasundutan
9. SPPG Humbang Hasundutan Parlilitan Sihotang Hasugian Dolok II.
Karo
10. SPPG Karo Mardingding Mardingding.
Kota Gunungsitoli
11. SPPG Kota Gunungsitoli Gunungsitoli Alo Oa Iraonolase.
Kota Medan
12. SPPG Kota Medan Medan Belawan Belawan Bahari.
13. SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 8.
14. SPPG Kota Medan Medan Denai Binjai 2.
15. SPPG Kota Medan Medan Denai Tegal S Mandala III 2.
16. SPPG Kota Medan Medan Johor Kedai Durian.
17. SPPG Kota Medan Medan Labuhan Martubung 2.
18. SPPG Kota Medan Medan Perjuangan Sidorame Timur.
19. SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Putih Timur II.
20. SPPG Kota Medan Medan Petisah Sei Sikambing D 3.
21. SPPG Kota Medan Medan Selayang P Bulan Selayang II.
22. SPPG Kota Medan Medan Sunggal Sei Sikambing B 4.
23. SPPG Kota Medan Medan Sunggal Tanjung Rejo 5.
24. SPPG Kota Medan Medan Tembung Bandar Selamat 2.
Kota Sibolga
25. SPPG Kota Sibolga Sibolga Selatan Aek Parombunan 2.
Kota Tebing Tinggi
26. SPPG Kota Tebing Tinggi Padang Hulu Lubuk Baru 2.
Labuhanbatu
27. SPPG Labuhanbatu Panai Tengah Labuhan Bilik.
Langkat
28. SPPG Langkat Babalan Teluk Meku.
29. SPPG Langkat Stabat Sidomulyo 1.
Mandailing Natal
30. SPPG Mandailing Natal Panyabungan Selatan Tano Bato.
Nias
31. SPPG Nias Gido Tulumbaho Salo O.
Nias Barat
32. SPPG Nias Barat Lahomi Onolimbu.
33. SPPG Nias Barat Mandrehe Barat Fadorosifulubanua.
Nias Selatan
34. SPPG Nias Selatan Hibala Eho.
35. SPPG Nias Selatan Lahusa Bawolato.
36. SPPG Nias Selatan Lahusa Hiliorudua.
37. SPPG Nias Selatan Maniamolo Eho Hilisimaetano.
38. SPPG Nias Selatan Mazino Hilizalo Otano.
39. SPPG Nias Selatan Teluk Dalam Bawolowalani.
40. SPPG Nias Selatan Ulususua Orahili Fondrako.
Simalungun
41. SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean.
42. SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.
Tapanuli Utara
43. SPPG Tapanuli Utara Pangaribuan Lumban Siregar.
Toba
44. SPPG Toba Ajibata Pardamean Ajibata.
45. SPPG Toba Sigumpar Situa-Tua.
Total: 45 SPPG yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara BGN di Sumatera Utara. (tra)
