-->

Pemko dan DPRD Medan Sepakati Perubahan Propemperda 2026

Sebarkan:

 

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap menandatangani penetapan Perubahan Propemperda Kota Medan 2026 di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (18/8/2026). Penandatanganan disaksikan Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua dewan. Istimewa/Hastara.id


MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan bersama legislatif menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Medan di gedung dewan pada, Selasa (18/8/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen itu dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pembangunan dan tata kelola pemerintahan memiliki pijakan hukum yang jelas.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang hadir langsung dalam rapat tersebut menegaskan, pembentukan peraturan daerah (perda) tidak boleh sekadar mengejar target legislasi. Setiap regulasi harus disusun melalui proses yang terukur, tertib dan sesuai ketentuan hukum.

“Perda dibentuk atas persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Mengingat peran vitalnya, proses perancangannya harus dikawal secara cermat mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga pengesahan,” ujarnya. 

Menurut Rico, perubahan Propemperda 2026 dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah maupun DPRD untuk mengusulkan Ranperda prioritas apabila terdapat kebutuhan mendesak yang membutuhkan kepastian hukum. Karenanya Rico meminta seluruh Ranperda yang masuk dalam perubahan Propemperda 2026 tidak berhenti pada proses legislasi semata, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan persoalan pembangunan di Kota Medan.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pembahasan Ranperda. Regulasi yang dihasilkan, kata dia, harus memiliki kualitas hukum yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dapat diterapkan secara efektif.

“Kita ingin melahirkan perda yang memiliki kepastian hukum kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif demi memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat Kota Medan,” tegasnya.

Sinergitas antara eksekutif dan legislatif, lanjut Rico, menjadi faktor penting agar produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memiliki daya guna dan dampak nyata terhadap pelayanan publik serta pembangunan kota.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Medan H Zakiyuddin Harahap, Penjabat Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, jajaran pimpinan perangkat daerah, serta para camat se-Kota Medan. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini