-->

Baru Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Residivis Sabu Kembali Ditangkap

Sebarkan:


Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara mengamankan FSP alias M (32), residivis kasus narkotika yang baru empat bulan bebas dari penjara. Polisi menyita sabu seberat bruto 7,08 gram dan satu unit ponsel dalam penangkapan di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga, Taput. Istimewa/Hastara.id 

TAPUT, HASTARA.ID — Baru empat bulan menghirup udara bebas, FSP alias M (32), residivis kasus narkotika, kembali berurusan dengan polisi. Warga Desa Sijungkat Parsoburan, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, itu ditangkap Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) karena diduga mengedarkan sabu.

FSP diamankan polisi di sebuah tempat kos di Jalan Sisingamangaraja, Desa Pohan Tonga, Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (18/9/2026).

Kapolres Taput AKBP Ferry Mulyana Sunarya SIK MH melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Walpon mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas FSP di tempat kos tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satres Narkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, petugas memastikan informasi tersebut dan bergerak melakukan penindakan. Saat petugas tiba di lokasi, sasaran diketahui sedang keluar dari tempat kos,” ujar Walpon.

Petugas kemudian mengamankan FSP dan melakukan penggeledahan. Dari lokasi, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan. Saat diperiksa, FSP mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan.

FSP selanjutnya dibawa ke Mapolres Taput untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap bahwa FSP merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Taput dalam perkara serupa dan baru bebas dari penjara pada April 2026.

“Pelaku merupakan residivis kasus narkotika dan baru keluar dari penjara pada April 2026,” kata Walpon.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat bruto 7,08 gram serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna ungu.

FSP kini ditahan di Mapolres Taput untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (os)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini