KAMMI menyoroti terpilihnya Muhammad Yusron sebagai salah satu dari tujuh anggota KPID Sumut. Dalam pleno Komisi A DPRD Sumut pada 15 September 2026, Yusron disebut memperoleh 15 suara.
Koordinator Aksi PW KAMMI Sumut, Aqso Anshari, meminta DPRD membuka secara transparan seluruh proses verifikasi calon, terutama terkait syarat independensi dan nonpartisan.
“Kami bukan menyerang pribadi siapapun. Kami mempertanyakan prosesnya. KPID adalah lembaga publik yang membutuhkan independensi. Jika ada informasi mengenai afiliasi politik calon, DPRD wajib menjelaskan bagaimana verifikasinya dilakukan,” tegas Aqso.
KAMMI juga menuntut Usman Jakfar dicopot dari jabatan Ketua Komisi A DPRD Sumut. Menurut mereka, pimpinan komisi harus mempertanggungjawabkan proses seleksi KPID secara politik dan kelembagaan apabila muncul persoalan mengenai transparansi maupun independensi calon.
APH Turun Tangan
Selain polemik KPID, KAMMI mendesak KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa penggunaan anggaran Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper), Wawasan Kebangsaan (Wasbang), dan Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Sumut.
Mereka meminta pemeriksaan dilakukan terhadap penggunaan anggaran yang berkaitan dengan Abdul Rahim Siregar dan H. Ahmad Hadian untuk periode 2019–2024 serta 2024 hingga saat ini.
Ketua PW KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe, menegaskan pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai ketentuan.
“Kami tidak sedang menjadi hakim. Dugaan harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada penyimpangan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau ada penyimpangan, harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
KAMMI juga mengaku kecewa karena tidak mendapat ruang dialog langsung dengan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti. Irham menyebut komunikasi yang telah dilakukan pihaknya tidak mendapat respons sebagaimana diharapkan.
KAMMI meminta DPRD Sumut membuka dokumen dan mekanisme seleksi KPID kepada publik serta menindaklanjuti setiap keberatan masyarakat apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian persyaratan. (has)
