-->

Tak Ada Putusan Perdata, Dhody Thahir Diduga Klaim Sendiri Atas Perkara Objek Tanah

Sebarkan:

 

Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak mengungkap dugaan klaim hak atas tanah dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, Kamis (24/9/2026). Istimewa/Hastara.id
MEDAN, HASTARA.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap motif perkara dugaan pemalsuan surat yang menjerat Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar, Dhody Thahir.

Dalam perkara tersebut, Dhody diduga melalui kuasa hukumnya mengirimkan surat kepada sejumlah perbankan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang dengan mencantumkan klaim bahwa dirinya merupakan satu-satunya subjek hukum yang berhak atas bidang tanah yang dipersoalkan.

Padahal, menurut penyidik Polda Sumut, tidak terdapat putusan perkara perdata yang menyatakan Dhody Thahir sebagai pemilik atau pihak yang berhak atas tanah tersebut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak, mengatakan surat tersebut antara lain dikirimkan kepada Bank BTN Medan, Bank BRI Kanwil Medan, Bank BJB Medan, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.

Penyidik menilai isi surat tersebut menjadi bagian penting dalam perkara karena klaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas tanah dinilai tidak sejalan dengan fakta hukum yang ada.

“Surat tersebut mengakibatkan kerugian bagi PT Rapy Ray Putratama,” demikian keterangan Ditreskrimum Polda Sumut dalam konferensi pers, Kamis (24/9/2026), yang dikutip Hastara.id dari akun resmi Instagram Ditreskrimum Polda Sumut. 

Polda Sumut menyebut, persoalan semakin menguat setelah keterangan ahli bahasa, termasuk ahli yang dihadirkan pihak tersangka, memaknai pernyataan dalam surat tersebut sebagai pengakuan bahwa Dhody merupakan pemilik tanah.

Dengan demikian, penyidik menduga terdapat persoalan serius pada substansi surat yang dikirimkan kepada pihak-pihak terkait, khususnya mengenai klaim hak atas tanah yang disebut tidak didukung putusan pengadilan perdata.

Konferensi pers perkara dugaan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau pemalsuan surat tersebut, dipimpin Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak bersama Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, serta didampingi personel Subdit II Harda Bangtah.

Kasus ini masih berproses secara hukum. Status tersangka dan seluruh dugaan yang disampaikan penyidik selanjutnya akan diuji melalui mekanisme peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini