-->

Salah Tangkap Pelaku, Copot Kapolres Taput Ernis Sitinjak

Sebarkan:

 

Praktisi Hukum Kota Medan sekaligus Ketua Umum LP3MI, Irvan JM Simatupang. 





MEDAN, HASTARA.ID — Kasus salah tangkap yang dilakukan personil Polres Tapanuli Utara terhadap Rivai Simanjuntak pada 4 November 2024 dari rumahnya di Desa Sosunggulon, Tarutung menjadi perhatian publik. Kinerja Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak beserta jajarannya kembali dipertanyakan. 

Ketua Umum Lembaga Peduli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LP3MI), Irvan JM Simatupang, Kamis (7/11), menanggapi kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak akibat tuduhan turut serta melakukan pengeroyokan terhadap anggota tim pemenangan paslon nomor 2, JTP-Dens di Pahae Jae, Rabu, 30 Oktober 2024 yang terkesan dipaksakan. 

Menurut Irvan, selain salah tangkap, Polres Taput seperti memaksakan LP Nomor 225 tertanggal 31 Oktober 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP Nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin sebagai dasar penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak. 

"Terakhir diketahui dari Memori Boru Tobing yang merupakan istri Rivai Simanjuntak kalau Rivai pada waktu kejadian berada di Tarutung mulai pagi sampai jam 11 malam, melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Dan sepulang dari acara penguburan orang tua temannya, Rivai Simanjuntak sudah berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 WIB hingga pagi esok harinya," kata Irvan sebagaimana keterangan Memori Tobing dari media, Kamis (7/11). 

Ia menegaskan kasus salah tangkap yang dilakukan Polres Taput terhadap Rivai Simanjuntak tidak boleh dibiarkan, meminta Ernis Sitinjak selaku Kapolres Taput juga harus dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. 

"Bila perlu kita laporkan juga sampai ke Mabes Polri. Kita menganggap kinerja Kapolres Taput dan jajarannya buruk," kata advokat Kota Medan ini. 

Disinggung Irvan bahwa masalah penanganan kasus narkoba yang marak di Kabupaten Taput, sudah ada pengaduan masyarakat namun Ernis Sitinjak seolah melakukan pembiaran dan tutup mata. Bahwa masih bebas berkeliaran hingga kini gembong tunggal narkoba di Kabupaten Taput berinisial DS. 

"Baru-baru ini kami telah melakukan aksi demo di Poldasu terkait maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Taput. Saat demo, kami juga menyoroti penanganan hukum di Polres Taput yang lambat dan diduga ada keberpihakan dengan salah satu calon kandidat bupati di sana," pungkasnya.

Polres Taput sebelumnya menangkap Rivai Simanjuntak karena disangkakan sebagai pelaku pengeroyokan di Pahae Jae pada 30 Oktober lalu. Padahal menurut keterangan Memori Tobing, istri Rivai bahwa suaminya tidak ikut dan tidak sedang berada di lokasi kejadian pada hari tersebut. 

Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat dikonfirmasi, mengatakan bahwa Polres Taput menangkap empat orang yakni RZS, RS, DP dan YS, pada Senin 4 November 2024.

Alasan penangkapan, menurutnya, karena Polres Taput sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang disertai saksi-saksi dan bukti-bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara.

Dijelaskan Baringbing, sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan pada Sabtu, 2 November di Mapolres Taput, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae sesuai dengan LP nomor 225 tertanggal 31 Oktober 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin. (has)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini