-->

Pemko Medan Sediakan Layanan Aduan Transportasi dan Lalulintas Satu Pintu

Sebarkan:

 

Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan. Istimewa/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan meluncurkan layanan aduan terpadu untuk menekan berbagai pelanggaran transportasi dan lalulintas di kota ini. 

Masyarakat kini cukup menghubungi satu nomor pengaduan yang telah disediakan untuk melaporkan berbagai persoalan di lapangan.

“Layanan ini kami hadirkan untuk mempermudah masyarakat melaporkan pelanggaran. Semua aduan akan diterima dan diteruskan ke bidang terkait,” ujar Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Medan, Ami Kholis Hasibuan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

Menurut Ami Kholis, layanan ini merupakan integrasi dari berbagai saluran pengaduan yang sebelumnya tersebar di masing-masing bidang. Dengan begitu, aduan masyarakat terkait transportasi tidak lagi terpecah-pecah dan lebih cepat ditindaklanjuti.

Jenis laporan yang dapat disampaikan mencakup persoalan lampu penerangan jalan umum (PJU), traffic light, parkir berlapis, juru parkir liar, hingga kondisi lalulintas. 

“Awalnya banyak layanan yang berjalan tidak efektif, sehingga diputuskan membuat satu kanal pengaduan saja, bekerjasama dengan Dinas Kominfo,” ujarnya. 

Masyarakat dapat menyampaikan keluhan melalui nomor 0813-6066-003, baik lewat pesan maupun panggilan telepon. Setiap laporan akan diterima operator utama, lalu didistribusikan ke bidang terkait. Pelapor juga akan mendapatkan balasan sebagai tanda aduan sudah diproses.

Dishub berharap layanan ini menjadi sarana partisipasi publik dalam menciptakan ketertiban lalulintas di Kota Medan. 

“Dengan adanya layanan ini, masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan dan pemerintah juga lebih cepat merespon,” pungkas Ami Kholis. (has)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini