![]() |
| Kolase foto Jhon Ester Lase berlatarbelakang Kantor Dinas Perkim Cikataru Kota Medan, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan. |
MEDAN, HASTARA.ID — Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, menyoroti keras sikap Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Ester Lase yang dinilai tutup mata terhadap pelanggaran dua pengembang besar, yakni Komplek J-City di Kecamatan Medan Johor dan The CityView Condominium di Medan Polonia.
Kedua pengembang itu, menurut Rommy, terbukti mendirikan sebagian bangunannya di atas sempadan sungai tanpa izin resmi berdasarkan hasil rapat dengar pendapat bersama pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II pada Senin (20/10/2025). Terungkap bahwa kedua proyek tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis (rekomtek) sebagaimana diatur dalam ketentuan tata ruang.
“BWSS II sudah memberikan teguran kepada pengembang J-City dan CityView. Tapi sampai hari ini, Pemko Medan belum juga melakukan tindakan. Ada apa sebenarnya?” ujar dia menjawab wartawan, Jumat (24/10/2025).
BWSS II, imbuh Rommy, menyatakan penindakan terhadap pelanggaran berada di bawah kewenangan Pemko Medan, dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang serta Satpol PP. Namun, hingga kini, tak ada langkah tegas berupa penghentian atau pembongkaran bangunan yang melanggar.
Politisi Partai Golkar dari Dapil V (Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang, dan Medan Sunggal) itu menegaskan, bangunan di atas sempadan sungai harus dibongkar untuk menegakkan aturan dan mencegah pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, pengembang lain akan ikut menyerobot sempadan sungai. Pemko Medan harus tegas membongkar bangunan J-City dan CityView yang jelas-jelas melanggar, jangan bersikap 'banci' seperti ini," ujarnya.
Rommy juga menilai, pembangunan yang menyerobot sempadan sungai berdampak langsung terhadap banjir di Kota Medan, terutama di wilayah Johor dan Polonia yang kini makin sering tergenang.
“Sempadan yang dipersempit menyebabkan aliran air tersumbat. Warga jadi korban banjir. Pemko Medan jangan menunggu lebih parah lagi baru bertindak,” katanya.
Rommy menilai, pembiaran terhadap dua proyek tersebut bertolak belakang dengan komitmen Pemko Medan dalam program penanganan banjir yang selama ini digembar-gemborkan.
“Percuma normalisasi drainase dilakukan, kalau di sisi lain sungai-sungai justru menyempit akibat bangunan ilegal. Ini kontradiktif dan mempermalukan pemerintah sendiri,” ujarnya.
Perwakilan BWSS II, Ferry, sebelumnya dalam RDP Komisi IV menegaskan bahwa tidak ada rekomtek yang dikeluarkan untuk pembangunan J-City maupun CityView.
“Memang benar terjadi penyempitan sungai akibat pembangunan dua komplek itu. BWSS II tidak pernah mengeluarkan rekomtek untuk keduanya dan sudah menyurati pihak pengembang,” ujar Ferry.
Ia menegaskan bahwa tindakan hukum dan penertiban berada sepenuhnya di tangan Pemko Medan.
“Kewenangan penindakan bukan di BWSS II, tetapi di Pemko Medan,” pungkasnya. (has)
