-->

Cabai Kualitas Buruk PT Dhirga Surya Gagal Tekan Inflasi, ASN Jadi 'Korban' Operasi Pasar

Sebarkan:

 

Ilustrasi impor cabai berkualitas buruk PT AIJ untuk menekan inflasi yang tinggi di Provinsi Sumut. Artificial Intelligence/Hastara.id

MEDAN, HASTARA.ID — Upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menekan inflasi melalui operasi pasar justru menimbulkan polemik baru. Ribuan kilogram cabai merah yang dikirim dari Jawa Timur membusuk sebelum sampai di Medan, dan kini berujung pada instruksi agar aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sumut membeli stok gagal jual tersebut.

Informasi yang diperoleh Hastara.id, Kamis (23/10), menyebutkan pengiriman cabai merah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Aneka Industri dan Jasa (AIJ) Sumut mencapai 50 ton. Namun setibanya di Pasar Induk Lau Cih, Medan, sekitar setengah dari total kiriman ditemukan dalam kondisi busuk dan tak layak jual.

“Yang rusak hampir separuh. Pedagang menolak beli karena kualitasnya jelek, sementara stok lokal masih cukup banyak,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Pemprov Sumut, Rabu (22/10).

Penolakan pedagang membuat harga cabai di tingkat lapangan anjlok hingga Rp30.000 per kilogram, jauh di bawah rencana harga pembelian Rp51.000/kg. Padahal, PD AIJ disebut membeli dari petani Jawa Timur dengan harga sekitar Rp47.500/kg. 

Akibatnya, target pemerintah menekan harga di tingkat konsumen pun gagal tercapai. Harga cabai di pasar eceran justru tetap tinggi, di kisaran Rp70.000–Rp75.000/kg. Situasi makin janggal ketika beredar surat resmi dari Sekretariat Daerah Provinsi Sumut yang meminta ASN ikut membeli cabai tersebut.

Surat bernomor 500.1/9065/2025, tertanggal 21 Oktober 2025, dan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Togap Simangunsong, berjudul: Dukungan dan Partisipasi dalam Stabilisasi Harga Komoditas Cabai Merah. 

Dalam surat itu, Sekdaprov Sumut meminta seluruh perangkat daerah memberikan dukungan logistik atau fasilitas dalam operasi pasar dan menginformasikan kepada seluruh ASN untuk melakukan pembelian cabai merah guna menjaga kestabilan harga.

Surat tersebut ditujukan kepada sembilan instansi dan lembaga daerah, termasuk Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindag ESDM, Bank Sumut hingga Perumda Tirtanadi. Surat itu juga ditembuskan langsung kepada Gubernur Sumatera Utara.

Sejumlah ASN yang dikonfirmasi mengaku keberatan dengan imbauan tersebut. 

“Ada yang bilang wajib beli, padahal cabainya sudah tidak layak konsumsi,” ujar salah satu ASN di lingkungan Pemprov Sumut yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Masalah di Jalur Distribusi

Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong dalam rapat virtual pengendalian inflasi mengakui adanya persoalan dalam pengiriman cabai dari luar daerah. Menurut hasil rapat, ada enam pemain besar yang selama ini menguasai perdagangan cabai di Pasar Induk Lau Cih. Namun, dari perkiraan penyerapan 10 ton, realisasi penjualan jauh di bawah target.

Direktur Utama Dhirga Surya Sumut, Ari Wibowo, mengonfirmasi bahwa pengiriman cabai dari Jawa Timur merupakan bagian dari pilot project untuk mempercepat langkah pengendalian inflasi.

“Yang kita lakukan ini uji coba agar bisa melihat sejauh mana cabai dari Jember dan Blitar bisa sampai ke Medan dengan kondisi bagus. Kami kirim pakai kontainer termoking kapasitas 11 ton, perjalanan sekitar empat hari,” katanya menjawab wartawan, Kamis (23/10).

Ari Wibowo tak menampik sebagian cabai tersebut rusak di perjalanan. 

“Cabai ini sensitif terhadap suhu. Kemungkinan terlalu lama di jalan, jadi sebagian kualitasnya menurun,” ujarnya.

Meski demikian, Ari Wibowo mengklaim pengiriman berikutnya sudah menunjukkan perbaikan. 

“Periode kedua, ketiga sampai keempat kualitasnya jauh lebih bagus. Ini bagian dari upaya Pemprov untuk bergerak cepat sesuai arahan pak gubernur,” tegasnya. (has)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini