![]() |
| Kantor Wali Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 2, Medan. Istimewa/Hastara.id |
MEDAN, HASTARA.ID — Masa jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Konstruksi (SDABMBK) Kota Medan, Gibson Panjaitan, sejatinya sudah dilakukan perpanjangan sebanyak dua kali. Namun oleh Wali Kota Medan Rico Waas, diperpanjang lagi terhitung sejak 25 Agustus 2025.
Gibson Panjaitan ditunjuk sebagai Plt Kadis SDABMBK Medan terhitung per 24 Februari 2025. Ia menggantikan posisi yang ditinggalkan Topan Ginting karena diboyong Gubernur Bobby Nasution sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut.
Perpanjangan masa tugas Plt kadis diatur dalam beberapa regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Surat Edaran BKN Nomor 2/2019. Namun, regulasi spesifik untuk perpanjangan Plt kadis di tingkat daerah biasanya diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan daerah (perda) terkait perangkat daerah dan peraturan kepegawaian.
Berdasarkan regulasi yang ada itu disebutkan, perpanjangan masa tugas seorang Plt kadis dapat dilakukan maksimal satu kali dan paling lama tiga bulan setelah masa tugas awal tiga bulan berakhir, dengan total masa tugas maksimal enam bulan. Perpanjangan ini hanya dapat diberikan jika pejabat definitif belum tersedia. Penunjukan Plt didasarkan pada Surat Perintah, bukan Keputusan, dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan kepegawaian strategis seperti pengangkatan atau pemindahan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Setdako Medan, Subhan Fajri Harahap tidak menyangkal bahwa masa tugas Gibson Panjaitan selaku Plt Kadis SDABMBK, sejatinya sudah berakhir. Namun kini masa tugasnya kembali diperpanjang.
"Terkait dengan jabatan Plt Kadis SDABMBK dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pertama, bahwa Sesuai Surat Edaran Kepala BKN No. 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian dijelaskan bahwa Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan. Dalam hal ini SE BKN tidak mengatur sanksi administratif," ujarnya menjawab konfirmasi wartawan, Selasa, 21 Oktober 2025.
Hal kedua, lanjut Subhan Fajri, setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Medan, bahwa seorang Plt dapat ditunjuk kembali selama tiga bulan apabila yang bersangkutan tetap dibutuhkan mengingat adanya program strategis yang harus diselesaikan yang berdampak pada kinerja Pemerintah Kota Medan dan mengingat dalam waktu dekat akan dilakukan pengisian jabatan definitif melalui Seleksi Terbuka JPT Pratama.
"Bahwa saudara Gibson Panjaitan telah ditunjuk kembali sebagai Pelaksana Tugas Kadis SDABMBK selama 3 bulan terhitung mulai tanggal 25 Agustus 2025," ucapnya.
Disinggung potensi pihaknya menabrak aturan ekses dari perpanjangan masa tugas Gibson Panjaitan ini, Subhan beralasan justru karena sudah mendapat restu dari BKN Regional VI Medan, makanya berani melakukan hal tersebut. Hasil koordinasi yang dilakukan pihaknya juga tidak ada berbentuk tertulis sebagai pegangan atau pedoman atas kebijakan yang sudah dikeluarkan tersebut. "Lisan saja," pungkasnya.
Lemah dan Tersandera Politik
Pemerhati Kebijakan Publik, Kristian Redison Simarmata, menilai belum definitifnya sampai kini posisi Kadis SDABMBK Medan, mencerminkan kelemahan pemahaman soal meritokrasi dari Wali Kota Rico Waas.
"Bayangkan saja dari Februari sampai Oktober ini posisi tersebut tidak diisi, baik lewat mekanisme seleksi terbuka ataupun rotasi jabatan, tandanya wali kota tak paham soal meritokrasi. Terlebih ini posisi instansi strategis menyangkut infrastruktur fisik, manalah pula bisa dia merancang program dan bagaimana pertanggungjawaban atas kinerjanya bila tidak definitif," ujarnya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Suluh Muda Inspirasi (SMI) ini di sisi lain mensinyalir bahwa ada nuansa politis di balik belum definitinya jabatan Kadis SDABMBK Medan sampai sekarang. Diketahui istri Gibson Panjaitan merupakan Anggota DPRD Kota Medan dua periode, Margareth MS.
"Nah, ini semakin menunjukkan sebenarnya kepentingan politik yang saya sebut tadi. Tarik menariknya untuk jabatan Kadis SDABMBK ini begitu kuat, ketimbang kepentingan lebih besar untuk pembangunan dan kemaslahatan rakyat Kota Medan," ucapnya.
Seharusnya sebagai pembina kepegawaian di jajaran Pemko Medan, lanjut dia, Rico Waas mempercepat pengisian jabatan struktural yang kosong-kosong tersebut. Mengingat ke depan program kerjanya tidak akan berjalan optimal jika masih banyak posisi atau jabatan struktural yang masih belum definitif.
"Apalagi sampai hampir setahun masa kepemimpinan beliau belum juga terisi semua minimal untuk eselon II yang lowong itu, ini malah diperpanjang lagi masa tugas Plt Kadis SDABMBK. Ini berpotensi besar menabrak aturan dan regulasi terkait hal tersebut. Terlebih alasan kepala BKD koordinasinya hanya bersifat lisan saja, lucu juga kita mendengar jawabannya seperti itu," pungkas pria yang akrab disapa Kris tersebut.
Wartawan coba menguji keterangan Subhan Fajri Harahap tersebut ke Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Haposan Simanungkalit, namun hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum bersedia menjawab konfirmasi. (has)
